Puas Hidup Foya-foya, Pegawai Minimarket Ditangkap Kasus Penggelapan

Pelaku sempat beli motor dan iPhone

Bandar Lampung, IDN Times - Pegawai minimarket warga Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung inisial PA ditangkap polisi. Pria usia 24 tahun tersebut ditangkap karena terlibat tindak pidana penggelapan di tempatnya bekerja.

Kanit Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat, Iptu Ferry Djohansyah mengatakan, kejahatan dilakukan PA diketahui mengakibatkan pihak minimarket menanggung kerugian ditaksir mencapai Rp50.043.400.

"Pelaku ini menggelapkan uang tunai hingga 50 juta diambil langsung dari dalam brangkas minimarket, karena memang PA sedang berjaga dan punya akses kunci brangkas," ujarnya saat dimintai keterangan, Rabu (18/5/2022).

Baca Juga: Penyerangan SMK BLK Bandar Lampung, Polisi Kini Tangkap 30 Pelajar

1. Pelaku sempat melarikan diri ke Kota Tangerang

Puas Hidup Foya-foya, Pegawai Minimarket Ditangkap Kasus PenggelapanIlutrasi DPO. IDN TImes/M Shakti

Lebih lanjut Ferry menyampaikan, peristiwa penggelapan tersebut diketahui berlangsung Selasa, (3/5/2022) sekitar pukul 21.45 WIB. Aksi itu langsung diketahui dan dilaporkan pihak minimarket ke Mapolsek setempat, karena salah satu karyawan mendapati uang tunai tidak berada dalam brangkas.

Setelah menerima laporan aksi penggelapan, aparat Polsek Tanjungkarang Barat segera menyelidiki keberadaan pelaku dan diketahui telah melarikan diri ke daerah Kampung Cerewet, Cikupa, Tangerang, Banten.

"Pelaku bersembunyi di Kota Tangerang dan akhirnya berhasil kami tangkap Jumat pekan kemarin (13 Mei 2022) dan langsung kami bawa ke Lampung," imbuh Kanit.

2. Terancam pasal penggelapan dalam jabatan, hukuman 5 tahun penjara

Puas Hidup Foya-foya, Pegawai Minimarket Ditangkap Kasus PenggelapanIlustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Dari hasil penangkapan tersebut, Iptu Ferry mengungkapkan, kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 1 unit Honda Vario warna hitam nopol B 4937 BIUB dan 1 unit handphone Iphone XS. Kedua barang itu diketahui dibeli pelaku dari hasil uang kejahatannya.

Selain itu, polisi juga telah menyimpan rekaman CCTV pelaku saat melancarkan aksi kejahatan penggelapan dalam jabatan tersebut.

"Pelaku dan barang bukti di Mapolsek, PA akan dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan, ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," kata dia.

3. Uang kejahatan digunakan hidup foya-foya

Puas Hidup Foya-foya, Pegawai Minimarket Ditangkap Kasus PenggelapanPegawai minimarket gelapkan uang Rp50.043.400. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Sementara PA, telah mengakui aksi kejahatan tersebut menjelaskan tekah berencana sejak lama untuk mencuri uang dalam brangkas tempatnya bekerja. Itu disebabkan acapkali dituding sesama rekan kerja sering mengutil dari minimarket.

"Saya memang pegang kunci brangkas, jadi bisa saya buka kapan saja. Setelah itu, saya langsung kabur ke Tangerang," akuinya.

Selama dalam pelariannya itu juga, pelaku mengakui menghambur-hamburkan uang kejahatannya untuk berfoya-foya. "Saya pakai beli motor baru, HP iPhone, sama kebutuhan hidup di Tangerang," tandas dia.

Baca Juga: Polisi Sebut Wanita Calo Pegawai Honorer Bandar Lampung Tipu 24 Korban

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya