Polisi Tembak Polisi di Lampung, Kapolda Copot Kapolsek Way Pengubuan

Kapolsek kini dijabat Iptu Andi Meiriza

Bandar Lampung, IDN Times - Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus mencopot Kapolsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah, AKP Muhamad Ali Mansyur. Pencopotan itu imbas aksi penembakan Aipda Rudy Suryanto terhadap Aipda Ahmad Karnain hingga meninggal dunia.

Pencopotan jabatan tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/709/IX/KEP./2022 tertanggal Senin, 5 September 2022 dan telah ditandatangani Kapolda Lampung melalui Plt Karo SDM Polda Lampung, Kombes Pol Bramono Purnomo Nugroho.

Baca Juga: Kasus Polisi Tembak Polisi di Lamteng, Pelaku Dipicu Dendam

1. AKP Muhamad Ali Mansyur dipindah tugaskan ke Mapolres Lampung Tengah

Polisi Tembak Polisi di Lampung, Kapolda Copot Kapolsek Way PengubuanLampung Police Watch (LPW) menyoroti peristiwa polisi tembak polisi melibatkan Personel Polsek Pengubuan Polres Lampung Tengah, Minggu (4/9/2022). (IDN Times/Istimewa)

Merujuk isi surat tersebut, AKP Muhamad Ali Mansyur sebagai Kapolsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah, diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasubbagfaskon Baglog Polres Lampung Tengah.

Sementara jabatan Kapolsek Way Pengubuan akan diisi oleh Iptu Andi Meiriza sebelumnya merupakan perwira pertama (Pama) Polres Lampung Tengah Polda Lampung.

"Kedua perwira dipindahkan tugaskan tersebut, dimohon untuk segera melaksanakan tugas dikesatuan yang baru terhitung mulai tanggal ditetapkan keputusan mutasi jabatan," merujuk keterangan surat telegram Polda Lampung

2. Bentuk sanksi terhadap pimpinan

Polisi Tembak Polisi di Lampung, Kapolda Copot Kapolsek Way PengubuanKabidhumas Polda Lampung, Zahwani Pandra Arsyad. (IDN Times/Istimewa)

Menanggapi keputusan pemindahan tugasan Kapolsek Way Pengubuan, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk sanksi kepada pimpinan terhadap kasus penembakan melibatkan antar anggota di Mapolsek setempat.

Selain itu, langkah ini adalah bentuk respons cepat Kapolda Lampung dalam penerapan evaluasi kerja dan pembenahan organisasi.

"Artinya, keputusan ini suatu bentuk tanggung jawab sebagai pimpinan yang seharusnya bisa melakukan pengawasan, terhadap anggotanya masing-masing. Sebagaimana tertuang dalam Program Prioritas Kapolri pada point ke 14," imbuhnya.

3. Motif pembunuhan dilatarbelakangi dendam

Polisi Tembak Polisi di Lampung, Kapolda Copot Kapolsek Way PengubuanLampung Police Watch (LPW) menyoroti peristiwa polisi tembak polisi melibatkan Personel Polsek Pengubuan Polres Lampung Tengah, Minggu (4/9/2022). (IDN Times/Istimewa)

Dalam kasus ini, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad telah mengungkapkan, pelaku pembunuhan Aipda Ahmad Karnain merupakan seorang anggota kepolisian aktif di jajaran Polres Lampung Tengah yaitu, PS Kanit Provos Polsek Way Pengubuan Aipda Rudi Suryanto.

Motifnya, lantaran pelaku dendam terhadap korban karena Aipda Ahmad Karnain acapkali membicarakan dan membuka aib atau keburukan tersangka kepada rekan-rekan seprofesi lainnya.

"Terdapat kabar di grup WhatsApp, bahwa istri dari pelaku disebut-sebut korban belum membayar uang arisan online, tapi yang jelas motif pasti akan kita tunggu hasil pendalaman dari penyidik," imbuh Pandra.

4. Tersangka terancam penjara 15 tahun hingga sanksi PTDH

Polisi Tembak Polisi di Lampung, Kapolda Copot Kapolsek Way PengubuanLampung Police Watch (LPW) menyoroti peristiwa polisi tembak polisi melibatkan Personel Polsek Pengubuan Polres Lampung Tengah, Minggu (4/9/2022). (IDN Times/Istimewa)

Lebih lanjut Pandra juga menjelaskan, tersangka Aipda Rudi Suryanto akan diancam dengan Pasal 338 KUHP, sebagaimana dimaksud barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Selain itu, pihak internal kepolisian setempat akan menjerat tersangka dengan sanksi dalam Sidang Komisi Kode Etik, itu sesuai Pasal 13 ayat 1 PP No. 1 Tahun 2003 Jo Pasal 5 ayat 1 huruf b Perpol No.7 Tahun 2022, Pasal 13 Ayat 1 PP No. 1 Tahun 2003 Jo Pasal 8 Huruf c Perpol No. 7 Tahun 2022, serta Pasal 13 ayat 1 Perpol No. 1 Tahun 2003 Jo Pasal 13 huruf m Perpol No. 7 Tahun 2022

"Sanksi dikenakan terhadap Aipda Rudi Suryanto yaitu, Pemberhentian dengan tidak hormat alias PTDH, tandas Kabid Humas.

Baca Juga: Aipda Ahmad Karnain Dimakamkan Secara Kedinasan di Lampung Barat

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya