Polisi Tangkap Bandar Pil Ekstasi di Lampung, Terancam Hukuman Mati

Pakai strategi undercover buy personel untuk tangkap pelaku

Bandar Lampung, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandar Lampung menangkap seorang bandar narkotika golongan I jenis pil ekstasi di wilayah hukum setempat inisal, MT (39).

MT merupakan warga Jalan Ikan Lumba-lumba, Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung. Ia ditangkap aparat penegak hukum tanpa perlawanan saat berada di kediaman.

"Benar, bandar berhasil kami tangkap di rumahnya pada Selasa (26 Juli 2022) lalu," ujar Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto saat dimintai keterangan, Kamis (4/8/2022).

Baca Juga: Tak Kuat Menanjak Truk di Lampung Hantam Pemotor, Satu Meninggal

1. Barang bukti 245 butir pil ekstasi

Polisi Tangkap Bandar Pil Ekstasi di Lampung, Terancam Hukuman MatiSosok penampakan bandar pil ekstasi inisal MT. (IDN Times/Istimewa)

Gigih menjelaskan, pengungkapan kasus terhadap tersangka MT diketahui bermula berdasarkan keterangan dan informasi dari warga, di jalan setempat acapkali menjadi lokasi penyalahgunaan sekaligus peredaran gelap narkotika.

Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung langsung menyelidiki melalui proses undercover buy personel dan mampu meringkus sang bandar.

"Dari tangan MT, kami mendapatkan barang bukti berupa pil eksatasi sejumlah 245 butir, 1 handphone kecil, dan 1 unit handphone Android," ungkap Kasatresnarkoba.

2. Kantongi identitas terduga pelaku lain

Polisi Tangkap Bandar Pil Ekstasi di Lampung, Terancam Hukuman MatiIlustrasi harga obat. (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut Gigih mengungkapkan, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa petugas ke Mako Polresta Bandar Lampung untuk dimintai keterangan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara terkait asal-muasal barang bukti pil ekstasi tersebut, Gigih mengaku pihaknya telah mengantongi identitas terduga pelaku lain dan kini masih terus melakukan pengejaran di lapangan.

"Kasus ini sekarang masih dalam tahap penyelidikan, kami pastikan akan terus mengejar jaringan tersangka MT," tegasnya.

3. Terancam hukuman mati

Polisi Tangkap Bandar Pil Ekstasi di Lampung, Terancam Hukuman Matidailyutahchronicle.com

Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, Gigih turut menegaskan, tersangka MT akan dijerat dan dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimum 10 miliar rupiah," tandas mantan Kapolsek Natar tersebut.

Baca Juga: Dramatis! Penangkapan Pencuri Brankas Uang dan Barang Milik Perusahaan

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya