Polisi Gerebek Lokasi Sabung Ayam di Bandar Lampung, 13 Tersangka!

Modus ayam hias

Bandar Lampung, IDN Times - Petugas Polsek Sukarame menggerebek lokasi perjudian sabung ayam modus kontes ayam hias. Lokasi penggrebekan terjadi di Jalan Pulau Singkep, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, Selasa (10/1/2023).

Pengungkapan kasus tersebut mengamankan 30 terduga pelaku, serta barang bukti 24 kendaraan sepeda motor dan 4 ayam bangkok hingga sarana prasarana perjudian.

"Benar, tempat perjudian sambung ayam ini dibalut dengan kontes ayam hias, tapi hasil penelusuran petugas ternyata ada unsur perjudian didalamnya," ujar Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito saat dimintai keterangan, Rabu (11/1/2023).

Baca Juga: Meeting of Minds Andi Desfiandi Suap Karomani Tidak Dikatakan Lisan

1. Telah beroperasi sejak setahun lalu

Polisi Gerebek Lokasi Sabung Ayam di Bandar Lampung, 13 Tersangka!Petugas Polsek Sukarame gerebek lokasi sabung ayam di Sukabumi, Bandar Lampung. (Dok. Polsek Sukarame).

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para terduga pelaku diamankan, Warsito menyebutkan, lokasi perjudian sambung ayam itu sudah beroperasi tergolong cukup lama atau sekitar satu tahun kebelakang.

"Awal-awal, memang lokasi itu tempat kontes ayam tapi akhirnya justru disalahgunakan menjadi lokasi perjudian," terangnya.

Alhasil, pascadilakukan penggerebekan mengerahkan sekitar 30 personel, pihaknya mengamankan puluhan orang terduga pelaku dan barang bukti lainnya. "Kemarin ada 30 orang kami gelandang ke Mapolsek, berikut bukti sepeda motor lengkap dengan sarana prasarana perjudiannya," sambung Kapolsek.

2. Tersangka 13 orang, dua di antaranya ditahan

Polisi Gerebek Lokasi Sabung Ayam di Bandar Lampung, 13 Tersangka!Petugas Polsek Sukarame gerebek lokasi sabung ayam di Sukabumi, Bandar Lampung. (Dok. Polsek Sukarame).

Merujuk hasil interogasi dan gelar perkara sebanyak dua kali, Warsito menyimpulkan tiga belas orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan 2 di antaranya dilakukan penahanan karena berperan sebagai bandar dan juga penyedia lokasi perjudian.

Identitas masing-masing tersangka inisial BR (53) dan BI (52) dilakukan penahanan. Lalu ke-11 tersangka wajib lapor yaitu, RS (33), AZ (32), FS (20), SLI (42), BS (59), PW (55), UI (40), MO (56), MI (40), STO (39), dan IS (63).

"11 orang tersangka lainnya tidak ditahan, tapi tetap wajib lapor. Sedangkan buat perkaranya, tetap kami teruskan ke Penuntut Umum," tegas Warsito.

3. Bandar sabung ayam akui terima keuntungan 10 persen tiap pertandingan

Polisi Gerebek Lokasi Sabung Ayam di Bandar Lampung, 13 Tersangka!Petugas Polsek Sukarame gerebek lokasi sabung ayam di Sukabumi, Bandar Lampung. (Dok. Polsek Sukarame).

Kapolsek menambahkan, perbuatan para tersangka akan dikenakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

"Kami imbau kepada setiap masyarakat, untuk menghindari segala perbuatan mengandung kejahatan perjudian baik konvensional maupun online," tandas Warsito.

Seorang tersangka BS mengaku mendapat keuntungan sekitar 10 persen dari hasil uang taruhan terkumpul, dalam setiap pertandingan sabung ayam.

"Biasanya kalau lagi ramai bisa dua kali tarung ayam. Ya andai ada uang terkumpul dua juta, dapatnya 2 ratus ribu," tandas sang bandar.

Baca Juga: KPU Lampung Sinkronisasi DP4, Potensi Pemilih Pemula 823.666 Orang

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya