Polisi Gelar Prarekonstruksi Pembunuhan Anggota TNI AD di Tokyo Space

Prarekonstruksi melibatkan 11 karyawan, termasuk si pemilik

Bandar Lampung, IDN Times - Personel Satreskrim Polresta Bandar Lampung menggelar prarekonstruksi kasus pembunuhan anggota TNI AD di sebuah tempat hiburan malam, Tokyo Space. Kegiatan digelar di Jalan KS Tubun Nomor 15, Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung.

Pantauan IDN Times di tempat kejadian perkara (TKP), Senin (16/5/2022), prarekonstruksi itu berlangsung sejak sekitar pukul 13.00 WIB selama 2 jam. Terlihat, sejumlah anggota kepolisian bersama aparat Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) hadir pada kegiatan tersebut.

Lokasi kejadian kini diketahui tidak hanya terpasang garis polisi, melainkan pihak Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kota Bandar Lampung juga telah memasang striker penyegelan, untuk menutup sementara kegiatan atau usaha di Tokyo Space diduga melanggar protokol kesehatan (Prokes) COVID-19.

1. Prarekonstruksi libatkan 11 karyawan termasuk pemilik Tokyo Space

Polisi Gelar Prarekonstruksi Pembunuhan Anggota TNI AD di Tokyo SpaceKasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana saat memimpin pra rekonstruksi di Tokyo Space. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana mengatakan, kegiatan prarekonstruksi tersebut untuk mengungkap terang pemicu aksi keributan, sekaligus pelaku pembunuhan anggota TNI-AD tersebut.

"Prarekontruksi ini sekaligus olah TKP, untuk memastikan keterangan-keterangan disampaikan saksi sesuai fakta kejadian yang ada," imbuhnya.

Dalam kegiatan prarekonstruksi itu diikuti sebanyak 11 orang karyawan, termasuk pemilik Tokyo Space inisial BPY. "Kalau untuk jumlah saksi kami mintai keterangan sudah banyak, berikut pengunjung pada malam kejadian ada sekitar 30 orang," sambung Devi.

Baca Juga: Viral! Wanita Pringsewu Pakaian Serba Tertutup dan Bercadar Minta Uang

2. Korban meninggal usai menerima tusukan benda tajam mengenai organ jantung

Polisi Gelar Prarekonstruksi Pembunuhan Anggota TNI AD di Tokyo SpaceKegiatan rekonstruksi pembunuhan di Tokyo Space, Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Terkait dugaan motif penyebab keributan berujung korban meninggal dunia dalam peristiwa ini, Devi mengungkapkan, pihaknya belum dapat menyampaikan hal tersebut. Itu lantaran kepolisian hingga kini masih terus bekerja menyelidiki kasus.

"Dugaan motif belum bisa kami sampaikan. Nanti pasti akan kami informasikan bisa penyelidikan telah selesai, termasuk perkembangan hasil pemeriksaan saksi-saksi," ucapnya.

Meski demikian Kasatreskrim menuturkan, korban anggota TNI AD tersebut meninggal akibat tusukan senjata tajam (sajam) pada bagian dada mengenai organ jantung. "Kemungkinan tusukan mengarah jantung, kalau detail kronologi penyebab keributan belum bisa disampaikan," tambah Devi.

3. TKP tidak dilengkapi CCTV

Polisi Gelar Prarekonstruksi Pembunuhan Anggota TNI AD di Tokyo SpaceKegiatan pra rekonstruksi kasus pembunuhan di Tokyo Space. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Selain telah menggelar prarekonstruksi sekaligus olat TKP, Devi menyebut, kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti aksi kejahatan seperti ceceran darah korban dan bekas botol minuman keras.

"Ada beberapa alat bukti lain yang belum bisa kita buka, karena memang masih tahap penyelidikan. Sayangnya juga, ternyata di TKP tidak ada CCTV," imbuhnya.

Untuk proses penyelidikan, Devi menyebut, pihaknya masih akan memasang garis polisi dan memberhentikan segala bentuk aktifitas di Tokyo Space. "Kami lihat sudah ada segel juga (penyegelan dari Satgas COVID-19 Kota Bandar Lampung)," lanjut dia.

4. Ketentuan penyegelan kegiatan usaha Tokyo Space

Polisi Gelar Prarekonstruksi Pembunuhan Anggota TNI AD di Tokyo SpaceKegiatan rekonstruksi pembunuhan di Tokyo Space, Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dari pantauan IDN Times di TKP, Tokyo Space diduga telah melanggar ketentuan prokes COVID-19. Ini dibuktikan dengan penyegelan stiker terpasang dari pihak Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandar Lampung.

Penyegelan tempat hiburan malam itu telah melalui dasar hukum dengan mencantumkan beberapa poin seperti:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
  • Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019.
  • Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019.
  • Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019.
  • Sesuai dengan Ketentuan KUHP Pasal 232, dinyatakan bahwa : Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak, penyegelan suatu benda oleh atau atas nama Pengusaha Umum berwenang, atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun delapan bulan.

Baca Juga: Remaja Lampung Perkosa Anak Bawah Umur Saat Malam Takbiran Ditangkap

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya