Persidangan Perkara Pengadaan Benih Jagung Lampung Ditunda Pekan Depan

Perkara menyebabkan kerugian keuangan negara Rp7,7 M

Bandar Lampung, IDN Times - Persidangan perdana perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan benih jagung Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI untuk Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017 harus ditunda. Persidangan itu sejatinya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Rabu (6/10/2021).

Humas PN Tanjungkarang, Hendri Irawan mengkonfirmasi langsung, terkait kabar penundaan persidangan perdana atas perkara menyebabkan total kerugian negara mencapai mencapai Rp7,7 miliar tersebut.

"Persidangan perkara dugaan korupsi benih jagung atas nama terdakwa EY dan IM, yang direncanakan digelar hari ini ditunda karena Majelis Hakim berhalangan hadir dan kembali dijadwalkan pada rabu pekan depan," ujar Hendri kepada IDN Times.

1. Majelis Halim memiliki keperluan mendadak

Persidangan Perkara Pengadaan Benih Jagung Lampung Ditunda Pekan Depan(Ilustrasi majelis hakim) IDN Times/Sukma Shakti

Ditanya detail alasan Ketua Majelis Hakim, Hendro Wicaksono selaku pemimpin persidangan yang berhalangan hadir, ia pun tak dapat membeberkan lebih lanjut.

"Intinya karena beliau ada keperluan yang mendadak tak dapat ditinggalkan, jadi terpaksa sidang ditunda sampai pekan depan," kata dia.

2. Audit dilakukan Ahli Akuntan Publik

Persidangan Perkara Pengadaan Benih Jagung Lampung Ditunda Pekan DepanPinterest

Diketahui, perkara korupsi ini diperkirakan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp7,7 miliar. Itu berdasarkan penghitungan Ahli Akuntan Publik tertanggal 30 Juli 2021.

Sidang dakwaan dua terdakwa pengadaan benih jagung, yakni EY dan IM. Sidang itu agendanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Lampung Subari Kurniawan akan membacakan dakwaan terhadap dua terdakwa.

3. Sebanyak 11 JPU ditunjuk tangani perkara

Persidangan Perkara Pengadaan Benih Jagung Lampung Ditunda Pekan DepanPenahanan tersangka benih jagung oleh Kejati Lampung (IDN Times/Istimewa)

Kasi Pidsus Kejari Bandar Lampung, Ahmad Hasan melanjutkan, Kejati Lampung bersama Kejari Bandar Lampung telah menunjuk 11 JPU. Itu guna untuk mendakwa dua tersangka korupsi yaitu, ED dan IM.

Tim JPU tersebut diketahui dipimpin langsung oleh Jaksa Senior Kejati Lampung berpengalaman dan pernah menjadi Jaksa KPK RI, yakni Subari Kurniawan.

"Alhamdulillah berkas perkara, saat ini sudah siap dan kita tinggal menunggu pelaksanaan sidang perdana," tandas dia.

Baca Juga: Kasus Korupsi Benih Jagung Lampung Segera Disidang di PN Tanjungkarang

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya