Penggunaan Kendaraan Dinas Listrik di Lampung Segera Masuk Pembahasan

Sesuai Inpres No.7 Tahun 2022

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menjadwalkan pembahasan penggunaan kendaraan dinas listrik di lingkungan pemerintahan paling lambat pada pergantian tahun anggaran 2022 ke 2023.

Wacana tersebut menyusul penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) Joko 'Jokowi' Widodo Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tertanggal 13 September 2022.

"Kalau Inpres beliau (Jokowi) diminta secepatnya, tapi saya bilang tadi mudah-mudahan tidak dalam jangka waktu lama, seperti nanti saat masa pergantian anggaran. Harusnya bisa kita pikirkan," ujar Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Lampung, Kusnardi saat ditemui, Sabtu (17/9/2022).

Baca Juga: Wakil Gubernur dan Ketua DPRD Lampung Temui Peserta Demo Kenaikan BBM

1. Ketersediaan fasilitas SPKLU harus dipikirkan

Penggunaan Kendaraan Dinas Listrik di Lampung Segera Masuk PembahasanAsisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Lampung, Kusnardi. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Keputusan pengantian penggunaan kendaraan dinas (Randis) dari mobil bahan bakar minyak menjadi listrik, menurut Kusnardi bukan suatu permasalahan kompleks. Hal itu dikaranakan semua randis di lingkungan pemerintahan tingkat provinsi maupun kabupaten/kota se-Lampung adalah kendaraan sewa.

"Mudah saja, ini semuanya mobil sewa. Kalau habis kontrak selesai, sehingga mudah mengganti kendaraan bahan bakar minyak menjadi listrik. Sudah selesai, gampang itu," imbuhnya.

Meski demikian, efisiensi penerapan keputusan itu tetap harus dipikirkan matang-matang, terkhusus ketersediaan fasilitas Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Provinsi Lampung. "Mengisi baterai harus hanya ditukarkan saja, karena kalau diisi dari awal pasti lama mungkin 1-2 jam. Sistem harus dipersiapkan," sambung Kusnardi.

2. Penggunaan randis listrik diproyeksi sebagai kendaraan utama masyarakat Lampung

Penggunaan Kendaraan Dinas Listrik di Lampung Segera Masuk PembahasanMenhub Budi Karya menggunakan mobil listrik sebagai mobil dinasnya (Dok. BKIP Kemenhub)

Terkait pembahasan ketersediaan sarana prasarana kendaraan listrik tersebut, Pemprov Lampung juga akan segera membuka pembahasan dengan PT Pertamina, sehingga SPKLU bisa tersebar di beberapa titik dan optimalisasi penggunaan randis lebih optimal.

"Pertamina harus ikut mempersiapkan itu, apakah memanfaatkan lahan SPBU yang sudah ada atau harus membangun fasilitas baru. Nanti kita lihat," ucap Kusnardi.

Dimula dari penggunaan randis di lingkungan pemerintahan, Pemprov Lampung ke depan akan mensosialisasikan pemanfaatan kendaraan listrik bagi masyarakat provinsi setempat. "Harus mulai dipikirkan dari sekarang, ini salah satu upaya kita membatasi pemakaian minyak dan gas bumi," lanjut dia.

3. Komitmen Lampung kurangi kebutuhan energi hasil tambang bumi

Penggunaan Kendaraan Dinas Listrik di Lampung Segera Masuk Pembahasankontrol suhu pada kompor induksi (web.pln.co.id)

Bukan sekadar kendaraan listrik, pemerintah daerah turut berkomitmen mengurangi kebutuhan energi hasil tambang bumi, semisal pada penggunaan gas alam dengan mensosialisasikan pemanfaatan kompor induksi bersama PT PLN.

"Kebutuhan rumah tangga harus mengganti kompornya, bukan kompor gas lagi tapi kompor induksi. Nanti disosialisasikan mulai pada pekan depan," tandas mantan Kadis Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan Provinsi Lampung tersebut.

Baca Juga: Disdikbud Pastikan 2 Pelajar Ujian di Rutan Polresta Bandar Lampung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya