Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Diupah Rp500 Ribu, Duo Pria Tanggamus Nekat Bawa Ratusan Pil Ekstasi

IMG-20260207-WA0047.jpg
BTR alias Endin (35) dan FAS alias Putra (23) warga Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus ditangkap Polres Pringsewu. (Dok. (Polres Pringsewu).
Intinya sih...
  • Petugas menemukan 100 butir pil ekstasi saat menghentikan dua pria berboncengan motor dengan gerak-gerik mencurigakan di depan Terminal Gadingrejo, Pringsewu.
  • Kedua pelaku mengaku sebagai kurir narkoba dan menerima bayaran mulai dari Rp500 ribu setiap kali pengantaran, serta polisi masih menelusuri jaringan peredaran narkoba yang melibatkan keduanya.
  • Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.
  • Petugas menemukan 100 butir pil ekstasi dalam kantong plastik yang disembunyikan oleh kedua pelaku saat dihentikan karena gerak-gerik mencurigakan.
  • Kedua pelaku mengaku sebagai kurir narkoba dan menerima bayaran mulai dari Rp500 ribu setiap kali pengantaran, serta kerap diminta mengantar sabu.
  • Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Pringsewu, IDN Times - Dua pria asal Tanggamus tertangkap basah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pringsewu membawa ratusan pil ekstasi saat melintas di Jalan Lintas Barat Sumatra tepat di depan Terminal Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu.

Kedua pelaku berinisial BTR alias Endin (35) dan FAS alias Putra (23) warga Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus kini telah ditahan di Mapolres Pringsewu.

"Benar, dua pria ini tak berkutik saat diringkus Tim Opsnal. Mereka diketahui merupakan kurir narkoba," ujar Kasatresnarkoba Polres Pringsewu, Iptu Laksono Priyanto dikonfirmasi, Sabtu (7/2/2026).

1. Dijumpai petugas saat berboncengan motor

IMG-20260207-WA0046.jpg
BTR alias Endin (35) dan FAS alias Putra (23) warga Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus ditangkap Polres Pringsewu. (Dok. (Polres Pringsewu).

Laksono mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku bermula saat petugas melihat dua pria berboncengan sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan. Namun saat dihentikan, Endin dan Putra sempat bersikap gugup.

Ternyata, sikap gugup disembunyikan keduanya justru menguatkan kecurigaan petugas kepolisian hingga akhirnya ditemukan satu kantong berisi dua plastik klip diduga kuat merupakan pil ekstasi.

“Benar saja, pil tersebut berwarna merah muda dan cokelat masing-masing berisi 50 butir. Total ada 100 butir pil ekstasi,” ungkapnya.

2. Kerap berprofesi sebagai kurir narkoba

IMG-20260207-WA0048.jpg
Penampakan barang bukti 100 butir pil ekstasi. (Dok. Polres Pringsewu).

Berdasarkan kegiatan pemeriksaan awal, Laksono menyebutkan, kedua pelaku mengaku hanya berperan sebagai kurir narkoba. Selain ekstasi, Endin dan Putra juga mengaku kerap diminta mengantar sabu.

“Dari peran sebagai kurir, mereka memperoleh bayaran mulai 500 ribu setiap kali pengantaran, tergantung jumlah dan lokasi tujuan,” bebernya.

Atas pengungkapan awal tersebut, kepolisian masih mengembangkan perkara untuk menelusuri jaringan peredaran narkoba melibatkan kedua pelaku kurir. “Kami terus menelusuri jaringan di baliknya guna mengungkap pihak lain yang terlibat,” lanjut dia.

3. Diancam pidana maksimal 20 tahun penjara

IMG-20260207-WA0045.jpg
BTR alias Endin (35) dan FAS alias Putra (23) warga Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus ditangkap Polres Pringsewu. (Dok. (Polres Pringsewu).

Atas perbuatannya, Laksono menambahkan, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.

"Keduanya juga akan dilapis dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," imbuh kasatresnarkoba.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More

Fakta Menarik Bahasa Lampung Kamu Wajib Tahu

08 Feb 2026, 06:01 WIBNews