Pemuda Tanggamus Usia 19 Tahun Ditangkap, Perkosa Anak Bawah Umur

Tersangka mengaku tiga kali perkosa korban

Tanggamus, IDN Times - DA (19) pemuda asal Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus ditangkap Satreskrim Polres Tanggamus. Ia ditangkap dalam dugaan persangkaan tindak pidana perkosaan terhadap anak di bawah umur.

"Tersangka ditangkap tadi Rabu malam sekitar pukul 21.00 WIB saat berada di rumahnya di salah satu pekon di Kecamatan Talang Padang," ungkap Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, Jumat (15/4/2022).

Baca Juga: Tiga Kali Menjambret Akhirnya Aksi Pengangguran 'Dikalahkan' Warga

Dilaporkan orang tua korban

Pemuda Tanggamus Usia 19 Tahun Ditangkap, Perkosa Anak Bawah UmurDA (19) pemuda asal Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus ditangkap Satreskrim Polres Tanggamus. (Dok. Polres Tanggamus).

Hendra mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan tanggal 7 Februari 2022 atas nama pelapor berinisial SU selaku orang tua korban berinsial JS (17) yang juga beralamat di Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus.

Dalam penangkapan tersebut turut diamankan satu helai celana panjang, sweter dan hasil visum et repertum, nomor : 002/SAM/III/202/VISUM, tanggal 8 Maret 2022.

Kronologi pemerkosaan

Pemuda Tanggamus Usia 19 Tahun Ditangkap, Perkosa Anak Bawah UmurIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Terkait kronologi pemerkosaan dilakukan tersangka terjadi April 2021 sekitar pukul 14.00 WIB di Pekon Sidomulyo Kecamatan Sumberejo Kabupaten Tanggamus. Kejadian tersebut diketahui oleh orang tua korban.

Itu lantaran korban menghubungi orang tua dan menyampaikan diperkosa oleh terlapor. Setelah mendapat kabar tersebut pelapor (orang tua  korban) menjemput korban.

"Kemudian menanyakan kepada korban siapakah pelakunya, lalu dijawab korban pelakunya adalah DA. Pelapor mendatangi rumah DA untuk meminta pertanggung jawaban namun DA menyangkalnya, sehingga atas kejadian tersebut ia melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamus pada 7 Februari 2022," jelas Iptu Hendra.

Tersangka mengaku tiga kali perkosa korban

Pemuda Tanggamus Usia 19 Tahun Ditangkap, Perkosa Anak Bawah UmurIlustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasatreskrim mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka mengakui perbuatan tersebut telah dilakukannya sebanyak 3 kali. "Pengakuan tersangka sudah 3 kali, 2 kali di rumah korban dan 1 kali di rumah pelaku," imbuhnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Terhadapnya dijerat Pasal  76D dan atau 76E UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," tandas Hendra.

Baca Juga: Mayat Lansia Pembuat Sapu Lidi Ditemukan Mengambang di Sungai

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya