Paman Setubuhi Ponakan Berulang Kali di Lamtim Terancam Bui 15 Tahun

Ditangkap di tempat kerja tanpa perlawanan

Lampung Timur, IDN Times - Seorang paman di Kabupaten Lampung Timur memperkosa keponakan masih berusia 17 tahun berulang kali. Polisi kini telah menangkap pelaku tanpa perlawanan dan langsung digiring ke mapolres setempat.

Tersangka inisal DRA (26) warga Desa Bumi Jawa, Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur. Ia diciduk atas laporan polisi kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban DFI.

"Pelaku DRA diamankan saat sedang berada di tempat kerjanya. Perkara saat ini masih proses penyidikan," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johanes EP Sihombing saat dimintai keterangan, Kamis (16/11/2023).

Baca Juga: Miris! Ayah di Lamtim Berulangkali Perkosa Putri Kandung Usia 14 Tahun

1. Persetubuhan dialami korban sudah tiga kali

Paman Setubuhi Ponakan Berulang Kali di Lamtim Terancam Bui 15 TahunIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Johanes mengatakan, tindakan asusila pelaku terhadap korban DFI sudah terjadi sebanyak tiga kali, itu dilakukan sepanjang Oktober 2023. Mulanya, DRA notabene paman DFI masuk ke kamar korban diam-diam, hingga akhirnya terjadi persetubuhan.

Sejak saat itu, pelaku DRA terus mengulangi aksi bejatnya kepada korban DFI masih berstatus sebagai pelajar sekolah menengah atas (SMA) tersebut.

"Hasil pemeriksaan, pelaku telah mengakui perbuatan asusilanya tersebut, semua dilakukan pelaku di kamar korban," tukas kasatreskrim.

2. Diciduk tanpa perlawanan

Paman Setubuhi Ponakan Berulang Kali di Lamtim Terancam Bui 15 TahunIlustrasi tersangka (IDN Times/Sukma Sakti)

Gerah dengan aksi bejat pelaku, Johanes melanjutkan, korban akhirnya memberanikan diri bercerita kepada kedua orang tuanya. Kemudian ditindaklanjuti dengan melayangkan laporan ke Mapolsek Purbolinggo.

"Setelah melakukan lidik, pelaku didapatkan informasi dan dilakukan penangkapan tanpa perlawanan. Kemudian langsung diamankan ke Polres Lampung Timur," tegas dia.

3. Diancam 15 tahun penjara

Paman Setubuhi Ponakan Berulang Kali di Lamtim Terancam Bui 15 TahunIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Bersamaan pengungkapan dan penangkapan pelaku DRA, Johanes menambahkan, pihaknya turut menyita barang bukti berupa satu helai baju dan satu helai celana. Keduanya diketahui dipakai korban saat terjadi tindak pidana asusila tesebut.

Lebih dari itu polisi juga telah mendapatkan hasil Visum et Repertum menunjukkan telah terjadi kekerasan seksual dialami korban. Oleh karenanya, pelaku akan dijerat Pasal 81 UU RI 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Terhadap Anak.

"Hukuman pidana kurungan penjara maksimal 15 tahun," tandas kasatreskrim.

4. Layanan kekerasan anak dan perempuan di Lampung

Paman Setubuhi Ponakan Berulang Kali di Lamtim Terancam Bui 15 Tahunilustrasi kekerasan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau Telepon. 

Baca Juga: Polisi Bakal Panggil ASN Kasus Intimidasi Anak Andika Kangen Band

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya