OJK: Ada 38 Kasus Aduan dan Konsultasi Pinjol di Lampung 

Lampung hanya ada satu perusahaan pinjol legal dan terdaftar

Bandar Lampung, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung mencatat sebanyak 38 aduan dan konsultasi kasus pinjaman online (pinjol) terjadi dua tahun terakhir. Kasus itu, di antaranya 11 aduan dan konsultasi terjadi 2020 serta 13 aduan dan konsultasi di 2021.

Direktur OJK Provinsi Lampung, Bambang Hermanto mengatakan rata-rata aduan tersebut disampaikan melalui telepon. Aduan itu terkait konsumen tidak mampu bayar dikarenakan denda sangat tinggi, pola penagihan tidak etis, dan data identitas korban digunakan oleh pelaku untuk peminjaman online di tempat lain.

"Kami juga mememukan beberapa kasus tidak mengajukan pinjaman. Tapi dananya di kredit direkening korban hingga identitas legal korban digunakan pelaku dengan mengubah data," ujar Bambang, Selasa (19/10/2021).

1. OJK ingatkan hanya ada 106 perusahaan pinjaman online legal

OJK: Ada 38 Kasus Aduan dan Konsultasi Pinjol di Lampung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung mencatat sebanyak 38 aduan dan konsultasi kasus pinjaman online (pinjol). (IDN Times/Istimewa)

Bambang menjelaskan, website OJK sejatinya tekah menyiapkan tautan untuk perusahaan-perusahaan terdaftar dan berizin di OJK. Maka dari itu, ada sekitar 106 perusahaan pinjol legal terdaftar di OJK. Diluar daftar tersebut hampir dipastikan perusahaan pinjol tersebut ilegal.

"Kita sebenarnya sudah moratorium perizinan ini sejak Februari 2020, jadi kita tidak terima lagi perizinan baru terkait pinjol," imbuh Bambang.

Dari hasil pendampingan, rata rata perusahaan ilegal tersebut tidak bisa survive di OJK. Itu seiring adanya istilah 'Regulatory Sandbox', merupakan program atau masa uji coba untuk perusahaan Fintech Lending (pinjol) selama 6-12 bulan.

"Selama setahun OJK memberikan pendampingan untuk memperbaiki perdagangannya, manajemen risikonya, kemudian memperbaiki bisnisnya. Sampai nanti benar benar bisa kita lepaskan untuk di berikan izin," sambung Bambang.

2. Pemerintah telah bentuk Satgas Kewaspadaan Investasi

OJK: Ada 38 Kasus Aduan dan Konsultasi Pinjol di Lampung imarticus.org

Dalam kurun waktu pendampingan selama setahun tersebut, Bambang menyebut perusahaan harus bisa melengkapi ketentuan peraturan dari OJK. Bila perusahaan pinjol tidak bisa memenuhinya, maka pendaftar akan cabut. Namun jika sebaliknya, maka secara otomatis izin legal perusahaan akan dikeluarkan.

”Saat pertama kali pinjol mendaftar di OJK, kita hanya memberikan perusahaan dengan status terdaftar tapi belum berizin. Sampai nanti kita asistensi memenuhi semua POJK (Peraturan OJK)," ucapnya.

Dari 106 perusahaan pinjol, sudah ada 98 perusahaan izin resmi dan 8 lainnya masih berstatus terdaftar. Untuk itu masih dilakukan pendampingan serta belum tentu lolos dari perizinan.

Terkait viral banyaknya korban pinjol yang menjadi perhatian khusus Presiden Jokowi, Bambang juga menyampaikan OJK sudah membentuk lembaga yang menangani khusus pinjol yaitu, Satgas Kewaspadaan Investasi. Satgas ini terdiri dari Kementerian Perizinan, OJK, Bank Indonesia, Dinas Depperindag, Dinas Koperasi, Bareskrim Polri, Tipidum Kejaksaan, PPATK dan beberapa kementerian terkait lainnya. Mereka tergabung dalam Satgas Kewaspadaan Investasi.

"Satgas tersebut dibentuk awalnya menangani investasi ilegal, kemudian karena kasus pinjol ini marak dan saat ini menjadi konsen Satgas Kewaspadaan Investasi, yang namanya pinjol ini lebih kepada sisi peminjaman dana dan bukan dari sisi investasi. Lalu ini kami jadikan konsen karena peminjamnya sudah besar," papar dia.

3. Cuma ada 1 perusahaan pinjol legal di Lampung

OJK: Ada 38 Kasus Aduan dan Konsultasi Pinjol di Lampung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung mencatat sebanyak 38 aduan dan konsultasi kasus pinjaman online (pinjol). (IDN Times/Istimewa)

Bambang menginformasikan, hanya ada satu kantor pinjol legal dan terdaftar di kantor OJK. Itu berkantor di Bandar Lampung yakni, PT Lampung Berkah Finansial Teknologi atau lebih dikenal Lahan Sikam.

"Jumlah nasabah Lahan Sikam tersebut sudah mencapai 4.000 warga Provinsi Lampung," terangnya.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra menambahkan, kepolisian berharap perusahaan pinjol legal tersebut ke depan dapat diperkuat dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), tentang peningkatan pelayanan pada masyarakat.

"Tetapi kalau ada perusahaan pinjol yang ilegal, itu harus di tindak sampai ke akar-akarnya. Untuk menindak para pelaku pinjol di negara hukum, kita harus punya data dan fakta, di satu sisi kita juga harus mengedukasi masyarakat agar tidak menjadi korban pinjol ilegal," terang dia.

4. Warga diminta tidak mudah tertipu bujuk rayu pinjol

OJK: Ada 38 Kasus Aduan dan Konsultasi Pinjol di Lampung pexels.com/rawpixel

Pandra menyampaikan, Polda Lampung mengimbau agar masyarakat tidak mudah tertipu dengan bujuk rayu pinjol ilegal yang mudah tanpa syarat-syarat khusus.

Dalam proses pengajuan pinjol, ia menyarankan agar lebih dulu mengenali perusahaan, sudahkah terdaftar di OJK, mekanisme pembayaran, dan suku bunga. Tak lupa, kenali juga resiko bakal dihadapi apabila pinjol tersebut ilegal.

"Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi langsung terkait legalitas pinjol dapat menghubungi nomer WA: 081-157-157-157 atau website resmi OJK (https://www.ojk.go.id/)," tandas mantan Kapolres Meranti tersebut.

Baca Juga: Wagub Lampung Nunik Resah Marak Pesan WhatsApp Tagihan Pinjol Ilegal

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya