Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Nyambi Jual Sabu, Sekretaris Lurah di Bandar Lampung Diciduk Polisi

ilustrasi borgol (foto: Freepik)
Intinya sih...
  • Sekretaris Lurah Sumber Agung ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Lampung atas dugaan terlibat peredaran gelap narkotika.
  • Dani Darmawan ditangkap setelah pengembangan dari tersangka lain, Ismail, dengan hasil tes urine positif narkoba.
  • Polisi menyita 1 unit handphone Android dan 27 klip sabu-sabu siap edar sebanyak 5,83 gram dari tangan pelaku.

Bandar Lampung, IDN Times - Ditresnarkoba Polda Lampung menciduk Sekretaris Lurah Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung diduga terlibat tindak pidana perederan gelap narkotika, Rabu (3/1/2024).

Pelaku diketahui Dani Darmawan (DD). Ia ditangkap dan langsung digelandang petugas Ditresnarkoba Polda Lampung saat tengah berkantor di kelurahan setempat.

"Iya, kami menangkap DD atas pengembangan tersangka lainnya yang lebih dahulu kami tangkap inisal IS," ujar Dirresknarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Erlin Tangjaya, Jumat (5/1/2024).

1. Hasil tes urine positif

ilustrasi pemeriksaan warna urine (freepik.com/freepik)

Dikatakan Erlin, penangkapan pelaku Dani Darmawan bermula dari pengembangan tersangka Ismail terlebih dulu diringkus petugas. Hasil pemeriksaan, Ismail menyebut pernah bertransaksi narkoba dengan Dani.

Dari pengembangan itu, polisi kemudian langsung menangkap Dani Darmawan saat sedang bekerja. Polisi langsung melakukan tes urine dan mendapatkan hasil positif narkoba.

"Setelah dilakukan penangkapan, pelaku DD kami dibawa ke Mako Polda Lampung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

2. Temukan barang bukti 27 klip sabu siap edar

Tampang pelaku Sekertaris Lurah Sumber Agung, Dani Darmawa. (Dok. Ditresnarkoba Polda Lampung).

Dari tangan pelaku Dani Darmawan, Erlin mengungkapkan, polisi turut menyita 1 unit handphone Android diduga digunakan pelaku untuk melakukan transaksi narkotika, termasuk dengan tersangka IS.

Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku. Hasilnya, petugas turut mendapatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu siap edar sebanyak 27 klip di dalam lemari pakaian.

"Kami menemukan barang bukti 27 klip sabu disimpan pelaku DD, dengan berat total 5,83 gram," ungkapnya.

3. Diancam pidana 20 tahun penjara

ilustrasi di penjara (pexels.com/RDNE Stock project)

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Erlin menegaskan, pelaku kini tengah mendekam di Rutan Mapolda Lampung akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara," tandas eks Wakapolres Metro Jakarta Utara tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us