Nihil Dokumen Kesehatan, Hewan Ternak Batal Dikirim dari Bakauheni

Hewan ternak domba dan kambing asal Sumut tujuan Jakarta

Lampung Selatan, IDN Times - Kasus pengiriman hewan ternak tanpa kelengkapan syarat dokumen kesehatan di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) kembali terulang di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Sabtu (3/9/2022) sekitar pukul 22.03 WIB.

Petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan ekor domba dan kambing asal Langkat, Sumatera Utara hendak kirim ke Jakarta.

"Hasil pemeriksaan oleh petugas. Ternak dibawa berjumlah 60 ekor terdiri dari domba 55 ekor dan kambing 5 ekor, yang rencana akan dibawa menuju Jakarta Selatan," ujar Subkoordinator Karantina Hewan, Karantina Pertanian Lampung, Akhir Santoso, Senin (5/9/2022).

1. Truk sengaja ditutup terpal

Nihil Dokumen Kesehatan, Hewan Ternak Batal Dikirim dari BakauheniKasus pengiriman hewan ternak tanpa kelengkapan syarat dokumen kesehatan di tengah penyakit mulut dan kuku (PMK) kembali terulang di Pelabuhan Bakauheni. (IDN Times/Istimewa)

Santoso melanjutkan, puluhan ekor hewan ternak kaki empat itu diangkut seorang sopir asal Langkat menggunakan truk Isuzu Traga warna putih. Modusnya, mobil ditutup terpal biru untuk mengelabui para petugas berjaga di pelabuhan setempat.

Namun keberuntungan belum berpihak kepada si sopir. Saat Pejabat Karantina Pertanian Lampung wilayah Kerja Pelabuhan Bakauheni bersama instansi terkait melakukan patroli rutin, ternyata didapati satu unit kendaraan memperlihatkan gelagat mencurigai hendak masuk ke kapal.

"Saat sopir ber plat BK yang membawa ternak tersebut ditanya, ternyata ia tidak dapat menunjukkan dokumen kesehatan hewan yang dipersyaratkan," kata Santoso.

Baca Juga: 2 Hari Beruntun KSKP Bakauheni Amankan Ribuan Burung Tanpa Dokumen Sah

2. Melanggar ketentuan SE Penanggulangan PMK

Nihil Dokumen Kesehatan, Hewan Ternak Batal Dikirim dari BakauheniKasus pengiriman hewan ternak tanpa kelengkapan syarat dokumen kesehatan di tengah penyakit mulut dan kuku (PMK) kembali terulang di Pelabuhan Bakauheni. (IDN Times/Istimewa)

Dari Dermaga 3 Pelabuhan Bakauheni, Santoso melanjutkan, petugas langsung menggiring kendaraan bermuatan puluhan ekor ternak tersebut ke Kantor Karantina Pertanian Wilayah Kerja Pelabuhan Bakauheni, untuk diproses pemeriksaan lebih lanjut.

"Benar, tidak dilengkapi dokumen persyaratan serta tidak memenuhi ketentuan dalam SE Penanggulangan PMK No.5 tahun 2022, sehingga ternak itu harus dilakukan penahanan oleh Pejabat Karantina," katanya.

3. Cegah kendaraan masuk kapal

Nihil Dokumen Kesehatan, Hewan Ternak Batal Dikirim dari BakauheniKasus pengiriman hewan ternak tanpa kelengkapan syarat dokumen kesehatan di tengah penyakit mulut dan kuku (PMK) kembali terulang di Pelabuhan Bakauheni. (IDN Times/Istimewa)

Peristiwa serupa diketahui turut berlangsung, Jumat (2/9/2022) sekitar pukul 23.35 WIB. Aksi kejar-kejaran antara Pejabat Karantina Pertanian Lampung wilayah Kerja Bakauheni dengan pengendara mengangkut puluhan ekor Kambing asal Sumatera di Dermaga pelabuhan setempat.

Kejadian bermula saat petugas melakukan patroli bersama instansi terkait yang mencurigai adanya dua unit kendaraan, yang sedang antre masuk ke dalam kapal di dermaga 3 pelabuhan.

"Dua kendaraan itu membawa komoditas ilegal berupa ternak kambing. Di lokasi kejadian, petugas langsung mencegah kendaraan tersebut agar tidak masuk ke dalam kapal," imbuh Santoso.

Hasil keterangan sementara diperoleh petugas di lapangan, bahwa ternak diangkut kendaraan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen kesehatan yang dipersyaratkan. "Upaya kami untuk mencegah agar kendaraan tidak masuk ke kapal, justru dihalangi salah satu oknum pengurus kendaraan. Bahkan petugas pun sempat bersitegang beradu argumen dengan pengurus kendaraan inisial U," sambungnya.

4. Sebanyak 78 ekor asal Lambar dan Ogan Ilir ditahan

Nihil Dokumen Kesehatan, Hewan Ternak Batal Dikirim dari BakauheniKasus pengiriman hewan ternak tanpa kelengkapan syarat dokumen kesehatan di tengah penyakit mulut dan kuku (PMK) kembali terulang di Pelabuhan Bakauheni. (IDN Times/Istimewa)

Saat perselisihan itu berlangsung Santosa menyampaikan, ternyata 2 kendaraan pengangkut ternak langsung kabur menuju dermada 5 dan langsung masuk ke dalam kapal. Namun petugas langsung sigap mengejar kendaraan dan berhasil menurunkan kendaraan keluar kapal.

"Para sopir langsung digiring menuju Kantor Karantina Pertanian. Hasil pemeriksaan, petugas muatan kambing berasal dari Kabupaten Lampung Barat dan Indralaya Ogan Ilir. Total kambing ditahan 78 ekor, untuk dibawa ke Tangerang dan Jakarta Pusat," tandas dia.

Baca Juga: Tanpa Dokumen Kesehatan PMK, 15O Kambing Gagal Dikirim dari Bakauheni

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya