Nekat Buat Laporan Palsu, Karyawan Ngaku Dirampok Rp25 Juta

Pelaku wanita di Way Kanan tertipu bisnis online

Way Kanan, IDN Times - Seorang wanita nekat melayangkan laporan polisi palsu ke Mapolres Way Kanan telah menjadi korban tindak pidana perampokan. Aksi tersebut sempat heboh dan viral beredar luas di media sosial (medsos).

Pelaku inisial RF (18), warga Kampung Gistang, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan mengaku dirampok di KM 06 Kecamatan Blambangan Umpu. Itu usai mencairkan uang angsuran pinjaman di PT Pemodalan Nasional Madani (PNM) Mekar sebesar Rp25.293.000.

"Benar, pelaku ini nekat membuat laporan palsu di Polres Way Kanan yang melaporkan dirinya telah di rampok," ujar Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra saat dimintai keterangan, Selasa (6/12/2022).

Baca Juga: Sekda Way Kanan Ikut Titip Luluskan Mahasiswa Masuk Unila Rp250 Juta

1. Peristiwa pencurian tidak pernah terjadi

Nekat Buat Laporan Palsu, Karyawan Ngaku Dirampok Rp25 JutaSeorang wanita nekat melayangkan laporan polisi palsu ke Mapolres Way Kanan telah menjadi korban tindak pidana perampokan. (Dok. Polres Way Kanan).

Andre menjelaskan, RF bekerja sebagai karyawati PNM Mekar Way Kanan di bagian penagihan tersebut menyambangi Polres Way Kana. Itu guna melaporkan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) terjadi di KM 6 Blambangan Umpu dan membuat laporan polisi, Rabu (26/10/2022).

Namun ternyata, laporan polisi tersebut palsu setelah petugas menyelidiki terdapat kejanggalan dalam transaksi di rekening insial RF. Alhasil, penyidik mengecek dan memeriksa ulang keterangan RF, Senin (5/12/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.

"Hasilnya dari pemeriksaan ulang RF, bahwa kejadian curas yang dilaporkan olehnya tidak terjadi, sehingga Satreskrim Polres Way Kanan berhasil ungkap kasus ini,” tegas Kasat Reskrim.

2. Nekat karena tertipu bisnis online Rp24 juta

Nekat Buat Laporan Palsu, Karyawan Ngaku Dirampok Rp25 Jutagoogle image

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, Andre mengungkapkan, pelaku RF nekat membuat laporan polisi palsu itu atas keinginannya sendiri. Pasalnya, ia diduga menjadi korban penipuan bisnis online nilai mencapai sekitar Rp24 juta.

"Atas perbuatannya, yang bersangkutan dapat dikenai Pasal 242 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun,” imbuh dia.

3. Laporan palsu diancam pidana

Nekat Buat Laporan Palsu, Karyawan Ngaku Dirampok Rp25 JutaDok. KBR.id

Sementara terkait laporan palsu, Andre menyampaikan, pelaku RF juga dapat dijerat Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurutnya, pasal ini juga memuat ancaman pidana atas dibuatnya laporan palsu tersebut.

"Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan," tandas Kasat Reskrim.

Baca Juga: Bupati Way Kanan Bantah Ikut Terlibat Suap Rektor Unila

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya