LPH UIN Raden Intan Resmi Akreditasi Utama, Siap Uji Halal Internasional

- Akreditasi Utama LPH UIN RIL berlaku selama empat tahun
- Apresiasi rektor dan komitmen penguatan layanan halal
- Auditor halal dan cakupan layanan berskala global
Bandar Lampung, IDN Times - Menjelang penutupan tahun 2025, kabar baik kembali datang dari Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL). Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UIN RIL kini resmi naik status akreditasi dari pratama menjadi utama.
Peningkatan status tersebut tertuang dalam sertifikat akreditasi yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia pada 23 Desember 2025.
1. Akreditasi Utama LPH UIN RIL berlaku selama empat tahun

Status akreditasi utama yang diraih LPH UIN RIL menunjukkan pemenuhan standar acuan sesuai regulasi nasional. Standar tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, serta SNI ISO/IEC 17065:2012.
Dengan akreditasi utama ini, LPH UIN RIL memiliki kewenangan pemeriksaan dan atau pengujian produk halal dalam cakupan nasional hingga internasional.
2. Apresiasi rektor dan komitmen penguatan layanan halal

Rektor UIN RIL, Wan Jamaluddin Z, menyampaikan rasa syukur sekaligus apresiasi kepada Tim Pusat Layanan dan Kajian Halal (PKLH) LP2M UIN RIL atas capaian tersebut. Menurutnya, peningkatan akreditasi ini merupakan bentuk komitmen bersama civitas akademika dalam meningkatkan mutu, kualitas, dan layanan, baik di bidang akademik maupun non-akademik.
Ia menilai, capaian ini dapat menjadi motivasi untuk terus konsisten dan meningkatkan layanan pemeriksaan serta pengujian produk halal. Rektor juga menyampaikan terima kasih kepada BPJPH, Kementerian Agama RI, Pemerintah Provinsi Lampung, serta para pemangku kepentingan atas kepercayaan yang diberikan kepada LPH dan LP3H UIN Raden Intan Lampung.Tak lupa, Ia turut mengapresiasi dukungan seluruh keluarga besar UIN RIL.
“Alhamdulillah berkat komitmen pimpinan, kerja sama. dan kolaborasi antarunit, banyak capaian dan prestasi yang sudah kita raih. Semoga ini menjadi amal jariah dan kita bisa terus berbuat yang terbaik,” ujarnya.
3. Auditor halal dan cakupan layanan berskala global

Kepala PKLH UIN RIL, Edi Susilo menjelaskan, kini LPH UIN RIL didukung sembilan auditor halal berlatar belakang akademisi di bidang sains. Selain itu, terdapat sekitar lima akademisi UIN RIL berperan sebagai asesor dan anggota komisi fatwa BPJPH RI.
Ia juga memaparkan cakupan pemeriksaan atau pengujian LPH Utama dapat dilakukan dalam skala nasional dan internasional. Sebab itu, ia mengajak pelaku usaha mikro, kecil, menengah, hingga skala besar di tingkat regional, nasional, maupun internasional untuk bersama-sama membangun ekosistem halal.
“Kami dari LPH maupun LP3H UIN Raden Intan Lampung siap membantu memfasilitasi para pelaku usaha untuk dapat mengurus sertifikasi halal. Hal ini bukan sekadar amanat konstitusi atau mandat institusi, tetapi juga pesan kitab suci Alquran untuk mengonsumsi dan menggunakan produk yang halal lagi baik,” ujarnya.
4. Persiapan ISO laboratorium dan kolaborasi riset halal global

Kepala Biro AAKK UIN RIL, Abdul Rahman menambahkan, UIN RIL kini tengah mempersiapkan sertifikasi ISO untuk laboratorium halal. Upaya ini dilakukan untuk mendukung LPH dan LP3H dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya.
“Insyallah ISO lab halal akan keluar pada 2026. Prosesnya memang tidak sederhana dan membutuhkan waktu yang cukup panjang. Jika ISO tersebut sudah terbit, LPH dan LP3H UIN RIL dapat melakukan pemeriksaan dan pengujian melalui laboratorium sendiri,” ucapnya.
Sebelumnya, UIN RIL juga telah menjalin kerja sama dengan Tomsk State University (TSU) Rusia, salah satunya di bidang riset halal berstandar global. Kolaborasi tersebut turut didukung hibah dari Pemerintah Federasi Rusia dalam pengembangan riset halal berkelanjutan.
Adapun lingkup pemeriksaan dan atau pengujian LPH UIN RIL meliputi verifikasi dan validasi, inspeksi produk dan atau Proses Produk Halal (PPH), serta pengujian laboratorium jika diperlukan. Pemeriksaan tersebut mencakup produk makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, barang gunaan, serta jasa pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian.


















