Napi Anak Meninggal, Kemenkumham Lampung Akui Lalai Pengawasan LPKA

Kakanwil sebut korban meninggal dianiaya sesama napi

Bandar Lampung, IDN Times - Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung Edi Kurniadi mengakui terjadi kelalaian pengawasan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandar Lampung atas kasus meninggalnya narapidana anak insial RF (17).

Ia mengatakan, kelalaian pengawasan tersebut amat disayangkan dan harus berujung pada aksi penganiayaan dan pengeroyokan dialami korban RF.

"Kelalaian pasti ada, ini sebagai momentum untuk kami mengevaluasi kembali masalah pembinaan anak-anak maupun lembaga pemasyarakatan lain yang ada di Provinsi Lampung," ujar Edi, saat dimintai keterangan usai ditemui pihak keluarga korban, Sabtu (16/7/2022)

1. Korban dianiaya 4 rekan satu sel

Napi Anak Meninggal, Kemenkumham Lampung Akui Lalai Pengawasan LPKAJasad korban RF saat akan dimasukkan ke dalam liang lahat. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dari hasil investigasi internal Kemenkumham Lampung, Edi mengungkapkan dugaan penganiayaan korban dilakukan oleh empat orang sesama napi anak lainnya dan belum ada indikasi keterlibatan petugas dalam kasus tersebut.

Keempat terduga pelaku diakui juga telah diserahkan LPKA Kelas II Bandar Lampung kepada aparat kepolisian, untuk dapat dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

"Tidak ada yang kami tutup-tutupi, akan kami berikan ruang seluas-luasnya untuk penyidik guna bisa menuntaskan kasus ini. Benar, mereke (para pelaku dan korban) satu sel," ungkapnya.

Baca Juga: Keluarga Napi Anak Meninggal akan Mengadu ke KPAI dan Komnas HAM

2. Kepala LPKA bakal dipanggil ke Kantor Kanwil

Napi Anak Meninggal, Kemenkumham Lampung Akui Lalai Pengawasan LPKAKunjungan keluarga korban RF saat menyambangi Kanwil Kemenkumham Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Meski telah diamankan pihak kepolisian, Edi belum dapat membeberkan indentitas masing-masing para terduga pelaku. Menurutnya, itu merupakan ranah kewenangan tim penyidik dan akan dibeberkan langsung oleh aparat penegak hukum.

Sementara terkait posisi keberadaan Kepala LPKA Kelas II Bandar Lampung yang kini diduduki Pelaksanaan Harian (Plh), Edi menuturkan, bawahannya tersebut sedang melaksanakan cuti resmi. Namun ia telah memerintahkannya untuk segera datang ke Bandar Lampung.

"Yang bersangkutan (Kepala LPKA) sedang cuti dan berada di Yogyakarta. Tapi sudah kami panggil dan jadwalkan pertemuan di Kanwil Bandar Lampung," kata Edi.

3. Bentuk perjuangan keluarga

Napi Anak Meninggal, Kemenkumham Lampung Akui Lalai Pengawasan LPKAKakanwil Kemenkumham Lampung, Edi Kurniadi saat ditemui keluarga korban di Kantor Kanwil. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi turut mendampingi pihak keluarga berkunjung ke Kanwil Kemenkumham Lampung. Ia mengatakan, kedatangan ini adalah bentuk pengaduan langsung pihak keluarga korban dan penyampaian beberapa informasi kepada Kakanwil.

"Kami harap Kanwil Kemenkumham Lampung bisa langsung bergerak, terhadap proses masalah yang sedang dihadapi ini, terkhusus kepada almarhum RF," kata Indra, sapaan akrabnya.

Dalam pertemuan itu, Indra menyampaikan, Kakanwil Edi telah membeberkan kebijakan-kebijakan penyelidikan internal mulai dari membentuk tim hingga upaya pemeriksaan terhadap semua pihak. "Niat keluarga bukan untuk mengembalikan RF, tapi secara prinsip ini adalah perjuangan keluarga untuk keadilan korban dan anak-anak lainnya," lanjut dia.

4. Preseden buruk Kemenkumham Lampung

Napi Anak Meninggal, Kemenkumham Lampung Akui Lalai Pengawasan LPKAKanwil Kemenkumham Lampung di Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Menurut Indra, peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan berujung korban meninggal dunia tersebut merupakan preseden buruk Kemenkumham Lampung terhadap perlindungan anak.

Oleh karenanya, pihak keluarga RF dan LBH Bandar Lampung meminta dan mendesak kepada Menteri Hukum dan HAM agar bertanggung jawab mengusut tuntas kasus menimpa anak dengan masa hukuman 8 bulan tersebut.

"Ini upaya kita bersama, agar tidak ada lagi korban RF RF lainnya dikemudian hari, terkhusus mereka sebagai ABH) di Provinsi Lampung," tandas dia.

Baca Juga: Napi Anak di Lampung Meninggal, LPKA Kelas II Akhirnya Buka Suara

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya