KPK Buka Peluang Jerat Rektor Unila Karomani Pasal Pencucian Uang

Uang suap dialihkan emas batangan hingga deposito

Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI membuka peluang menjerat Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pelaksana Tugas (Plt) Jubir KPK RI, Ali Fikri mengatakan, peluang tersebut terbuka lantaran hasil uang suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) yang dinikmati sang profesor berubah menjadi emas batangan hingga tabungan deposito.

"Maka sepanjang nanti ditemukan bukti cukup untuk terpenuhinya unsur pasal TPPU, pasti KPK akan terapkan juga pada perkara ini," ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin, (22/8/2022).

Baca Juga: Rektor Unila Tersangka Suap, Mahasiswa Tabur Bunga di Gedung Rektorat

1. Pasal TPPU memaksimalkan upaya pemulihan aset

KPK Buka Peluang Jerat Rektor Unila Karomani Pasal Pencucian UangIlustrasi Pencucian Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Ali menjelaskan, penerapan pasal TPPU bisa memaksimalkan upaya pemulihan aset negara dari tindakan korupsi suap tersebut. Maka dari itu, lembaga antirasuah bakal langsung menancap gas, jika menemukan bukti dugaan pencucian uang lain pria 60 tahun tersebut.

"Fokus KPK saat ini dalam setiap penanganan perkara korupsi tidak hanya pada aspek pemenjaraan namun perampasan hasil korupsi yang dinikmati para koruptor dapat dimaksimalkan," ujar Ali.

Apalagi, Prof Karomani diduga turut ambil bagian langsung dalam menentukan mahasiswa masuk ke Unila melalui sistem penerimaan Simanila. "Tindak pidana ini atas perintah KRM (Karomani), hingga total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar," sambung dia.

2. Karomani diduga kumpulkan suap Rp4,4 miliar

KPK Buka Peluang Jerat Rektor Unila Karomani Pasal Pencucian Uang(Ilustrasi) IDN Times/Sukma Shakti

Dalam melancarkan aksi suap, Wakil Ketua KPK RI Nurul Ghufron menambahkan, sang rektor dibantu Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri untuk mengumpulkan uang suap. Kedua orang itu juga diminta Prof Karomani, mengubah uang suap menjadi emas batangan.

Dalam hal ini, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka yakni Rektor Unila, Karomani; Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri; dan pihak swasta Andi Desfiandi.

"Pengalihan aset telah diubah ke bentuk tabungan deposito, emas batangan, dan ada sebagian masih dalam uang tunai, dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar," ucap Ghufron.

3. Ancaman pasal sementara 4 tersangka

KPK Buka Peluang Jerat Rektor Unila Karomani Pasal Pencucian UangIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu diketahui telah menyebutkan Andi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.

Sedangkan Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Untuk KRM, HY, dan MB terhitung mulai 20 Agustus dampai 8 September 2022. KRM di Rutan KPK Gedung Merah Putih, HY dan MB di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan AD yang terlibat sebagai pemberi suap ditahan terhitung mulai 21 Agustus - 9 September 2022 karena tanggal penangkapannya berbeda di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur,” tandasnya.

Baca Juga: Nadiem Makarim Tunjuk Mohammad Sofwan Effendi Plt Rektor Unila

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya