Kecanduan Film Porno, Mahasiswa ITERA Cabuli Siswi SMP di Kamar Kos

Terungkap dari pesan tak senonoh dibaca ayah korban

Intinya Sih...

  • Mahasiswa ITERA ditangkap polisi atas laporan pencabulan terhadap siswi kelas 8 SMP.
  • Tersangka mengakui perbuatan cabul di kamar indekos dan diamankan tanpa perlawanan.
  • Pencabulan dialami korban setelah diundang via pesan WhatsApp oleh pelaku, yang baru sebulan saling kenal.

Lampung Selatan, IDN Times - Mahasiswa ITERA Denmas Akbar Haqiqi (20) diamankan polisi atas laporan pencabulan terhadap seorang siswi kelas 8 SMP. Pelaku mencabuli korban di kamar indekos.

Tersangka warga Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten itu kini mendekam di Rutan Mapolsek Jati Agung.

"Iya, dari hasil interogasi bahwa tersangka mengakui telah mencabuli korban NAZ (14) di kamar kostan tersangka," jelas Kapolsek Jati Agung, Iptu Olivia Jeniar Chaniagung saat dimintai keterangan, Jumat (26/1/2024).

Baca Juga: Dititip Pelestarian Rumah Daswati, Mahfud MD: Jadi Catatan Utama Saya

1. Tersangka diringkus di kamar indekos tanpa perlawanan

Kecanduan Film Porno, Mahasiswa ITERA Cabuli Siswi SMP di Kamar Kosgeogle

Olivia mengatakan, penangkapan terhadap Denmas Akbar Haqiqi ini berdasarkan laporan orang tua korban inisial YS (36) hingga dilakukan upaya penyelidikan dan akhirnya tersangka berhasil diringkus di indekosnya tanpa perlawanan, Selasa (23/1/2024) sekitar pukul 01.30 WIB.

Bersamaan tertangkapnya tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa beberapa helai pakaian korban dan pelaku saat peristiwa pencabulan berlangsung.

"Tersangka telah diamankan saat ini menjalani pemeriksaan guna melengkapi berkas perkara, untuk kemudian berkas dikirim ke

2. Undang dan jemput korban ke kamar kos

Kecanduan Film Porno, Mahasiswa ITERA Cabuli Siswi SMP di Kamar Kosilustrasi menggunakan smartphone (pexels.com/Gustavo Fring)

Dari hasil pemeriksaan petugas, Olivia mengungkapkan, pencabulan dialami korban itu bermula saat tersangka sengaja mengundang korban melalui pesan WhatsApp (WA), untuk datang indekos tersangka.

Kemudian tersangka menjemput NAZ dengan sepeda motornya di dekat rumah korban berada di Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung dan langsung membawa korban lokasi kosan dimaksud.

"Di kosan tersebut tersangka membujuk rayu korban untuk memenuhi nafsu bejatnya, hingga akhirnya perbuatan cabul itu terjadi," ucap kapolsek.

3. Terungkap dari pesan WA bernada senonoh dari tersangka

Kecanduan Film Porno, Mahasiswa ITERA Cabuli Siswi SMP di Kamar KosIlustrasi pemerkosaan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Di waktu bersamaan, Olivia melanjutkan, korban sudah ditunggu pelapor alias orang tuanya tak kunjung pulang ke rumah hingga pukul 19.00 WIB. Setibanya di kediaman dengan berjalan kaki, langsung ditegur oleh sang ayah.

"Pelapor sebagai bapak kandung korban menyita handphone milik anaknya dan melihat percakapan pesan WA dari seorang laki-laki berisi kalimat tak senonoh," terangnya.

Alhasil, sang ayah langsung menanyakan lebih lanjut ihwal maksud percakapan dari sosok lelaki tersebut. "Awalnya korban tidak mengakui apa yang terjadi dan setelah terdesak barulah korban mengakui telah dicabuli terlapor," tambah dia.

Selain itu, tersangka mengaku mencabuli korban dilandasi motif sering menonton video porno, hingga melampiaskan nafsu birahinya kepada NAZ . "Jadi memang situasinya di TKP juga mendukung, ditambah hanya berdua saja di dalam kamar kosan tersebut," sambung Olivia. 

4. Korban alami sakit di bagian intim dan trauma

Kecanduan Film Porno, Mahasiswa ITERA Cabuli Siswi SMP di Kamar Kosilustrasi korban pemerkosaan

Olivia menambahkan, akibat kejadian tersebut NAZ mengalami sakit pada bagian intim hingga trauma mendalam. Selain itu, korban dan tersangka juga baru sebulan saling kenal.

"Tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak. Ancaman 15 tahun penjara," tandas kapolsek.

5. Layanan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Lampung

Kecanduan Film Porno, Mahasiswa ITERA Cabuli Siswi SMP di Kamar Kosilustrasi sedang telpon (pexels.com/Karolina Grabowska)

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau Telepon).

Baca Juga: Asyik Berenang, Bocah 6 Tahun Tenggelam di Pantai Bandar Lampung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya