Kapolda Lampung Copot Kasatlantas Polres Way Kanan Usai Digerebek

Jabatan Kasatlantas kini dijabat AKP Elvis Yani

Bandar Lampung, IDN Times - Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno, mencopot AKP ZA dari jabatan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Way Kanan. AKP ZA dicopot setelah ia digerebek warga saat di rumah istri sesama perwira Polri di Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan, Kamis (23/6/2022) dini hari.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pencopotan perwira polisi tersebut telah tertuang pada Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolda Lampung nomor 430/VI/2022 tertanggal 26 Juni 2022.

"Yang bersangkutan sudah digantikan oleh AKP Elvis Yani. AKP Elvis sudah mengikuti dan lulus assessment calon Kasatlantas Polres Way Kanan," ujarnya saat dimintai keterangan, Selasa (28/6/2022).

1. AKP ZA dinonaktifkan dari Kasatlantas Polres Way Kanan

Kapolda Lampung Copot Kasatlantas Polres Way Kanan Usai DigerebekKapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Merujuk keputusan ini, AKP ZA telah resmi dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kasatlantas Polres Way Kanan dan ditarik ke Polda Lampung. AKP ZA bakal diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung.

"Ini sesuai perintah Kapolda Irjen Pol Hendro Sugiatno. Jangan pernah ada pejabat Polri di Polda Lampung coba-coba bermain terhadap penyalahgunaan wewenang jabatan," katanya.

Keputusan ini juga diharapkan menjadi bahan pembelajaran kepada tiap anggota kepolisian di Polda Lampung. Mereka dminta benar-benar menjalankan perintah institusi sesuai Kode Etik Polri. "Setiap insan Polri berkewajiban menjaga marwah kepolisian di Tanah Air," sambung dia.

Baca Juga: Viral Kasatlantas Digerebek Warga, Kapolres Way Kanan: Saya Mohon Maaf

2. Pengangkatan AKP Elvis Yani telah melalui serangkaian alat uji

Kapolda Lampung Copot Kasatlantas Polres Way Kanan Usai DigerebekDok. IDN Times/bt

Terkait penetapan AKP Elvis Yani sebagai Kasatlantas Polres Way Kenan menggantikan AKP ZA, Pandra menyebutkan, keputusan ini telah melalui hasil assessment Kapolda Lampung, dengan mempertimbangkan Key Personal Indicator (KPI) anggota yang bersangkutan.

"Ke depan, tiap saat anggota Polri ingin mencalonkan diri dan menjabat seperti Kasatlantas tentu harus diuji melalui serangkaian indikator alat uji, seperti assessment hingga KPI," katanya.

Bukan sekedar itu, Biro SDM juga akan menganalisis evaluasi terhadap kompetensi jabatan seseorang sesuai fungsi operasional masing-masing. "Akan dilihat apakah layak atau tidak untuk menjabat suatu jabatan tersebut," sambung Pandra.

3. Penanganan perkara menunggu hasil Bidpropam Polda Lampung

Kapolda Lampung Copot Kasatlantas Polres Way Kanan Usai DigerebekMapolda Lampung berada di Jl. Terusan Ryacudu, Kelurahan Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Terkait detail penanganan perkara AKP ZA, Pandra masih belum dapat membeberkan hal tersebut lebih jauh. Meski demikian, dirinya memastikan perwira pertama kepolisian tersebut akan dikenakan sanksi bila terbukti bersalah.

"Yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan. Bagaimana keputusannya, kita tunggu hasil dari Bidpropam," imbuh mantan Kapolres Kepulauan Meranti tersebut.

Baca Juga: Propam Mabes OTT Kasatlantas Polres Lamteng, Ini Kata Polda Lampung

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya