Kadis DLH Mesuji Tersangka Korupsi, Kerugian Negara hingga Rp1,4 Miliar

Diduga menyelewengkan dana program KB

Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Lampung menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji, sebagai tersangka dalam tindak pindana korupsi atas dana Program Keluarga Berencana (KB) tahun anggaran 2018-2019.

Pelaku berinisial (BW) warga Kabupaten Pringsewu itu mengakibatkan Pemkab setempat mengalami kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar.

"Ya pelaku telah ditetapkan tersangka dan sudah kami lakukan penahanan sejak Jumat kemarin (17 Desember)," ujar Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Arie Rachman Nafirin, Senin (20/12/2021).

Baca Juga: Profil Saply TH, Bupati Mesuji tak Segan Tegur ASN dan Masyarakat

1. Korupsi dilakukan saat menjabat Kadis PPKB Mesuji

Kadis DLH Mesuji Tersangka Korupsi, Kerugian Negara hingga Rp1,4 MiliarIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Arie menjelaskan, tindak pidana korupsi tersangka BW tersebut diduga dilakukan saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas di Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana (PPKB) Pemkab setempat.

Menurutnya, korupsi tersebut terjadi selama kurun waktu dua tahun atau dari 2018-2019, atau tepatnya saat BW masih menjabat Kadis PPKB tersebut.

"Dari hasii penyelidikan kepolisian, kerugian negara dalam tindak pidana korupsi ini total mencapai 14 miliar," terang Arie.

2. Dana diduga bersumber dari DAK Pemkab

Kadis DLH Mesuji Tersangka Korupsi, Kerugian Negara hingga Rp1,4 Miliar(Ilustrasi) IDN Times/Sukma Shakti

Lebih lanjut Arie mengungkapkan, dana Rp14 miliar tersebut diduga bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Mesuji. Itu sejatinya diperuntukan untuk oprasional Program KB.

"Tersangka duga telah memanfaatkan jabatannya untuk menyelewengkan dana tersebut, untuk kepentingan akan keperluan pribadi," katanya.

3. Masih proses penyidikan dan ditahan di Mapolda

Kadis DLH Mesuji Tersangka Korupsi, Kerugian Negara hingga Rp1,4 MiliarIlustrasi penangkapan (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatannya, Arie menyebut kini BW tengah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Mapolda Lampung. Itu untuk proses penyidikan serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Dalam hai ini tersangka BW juga akan dikenakan UU Tipikor. Kendati demikian, Arie masih belum dapat menentu pasal dipersangkakan lantaran masih menunggu proses penyidikan lebih lanjut.

"Pasal belum bisa kita sampaikan, sampai benar-benar penyidikan selesai, tapi yang jelas tersangka sudah kami proses dan ditahan di Mapolda," tandas dia.

Baca Juga: Polres Mesuji Tangkap Dua Warga Riau Simpan Sabu 4,15 Kg di Mobil

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya