Kadis di Pesisir Barat Tertipu Dukun Pengganda Uang, Rugi Rp73,5 Juta!

Dijanjikan uang Rp3 miliar

Pesisir Barat, IDN Times - Polisi menangkap pelaku penipuan modus dukun palsu pengganda uang. Korbannya seorang kepala dinas di lingkungan Pemkab Pesisir Barat. Praktik penipuan dan penggelapan tersebut berujung kerugian Rp73,5 juta. 

Dukun palsu inisal HS (34) warga Dusun Cinta Sari Desa Kalicinta, Kacamata Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara. Ia menipu korbannya Eksirnabadi (54) diketahui menjabat sebagai kepala dinas di Pemkab Pesisir Barat.

"Benar, pelaku diamankan warga yang kemudian Unit Tekab 308 Presisi Polsek Pesisir Tengah mendatangi lokasi dan langsung membawa HS ke Mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra kepada IDN Times, Kamis (9/8/2023).

1. Modus awal meramal menggunakan nama dan tanggal lahir korban

Kadis di Pesisir Barat Tertipu Dukun Pengganda Uang, Rugi Rp73,5 Juta!ilustrasi meramal dan percaya pada benda mati (pexels.com/Anete Lusina)

Dijelaskan Alsyahendra, tindak pidana penipuan dan penggelapan ini terjadi mulai Jumat 14 Juli 2023 hingga Kamis 3 Agustus 2023 di kediaman korban terletak di Pekon Penggawa V Ilir, Kecamatan Way Krui, Pesisir Barat dan di kontrakan pelaku di Pekon Seray, Pesisir Tengah, Pesisir Barat.

Modusnya, diawali pelaku menyambangi rumah korban dan meramalnya menggunakan nama dan tanggal lahir. Kemudian mengatakan bahwa korban bisa mendapatkan uang Rp2 miliar, namun dengan syarat harus bersedekah sejumlah Rp30 juta.

"Korban tergiur dan keesokan harinya menyerahkan uang ke pelaku dengan cara 15 juta langsung diberikan dan 15 juta dikirim melalui transfer," ungkap kapolres.

Alhasil, uang telah diserahkan korban dimasukkan pelaku ke dalam koper dan disimpan di dalam kamar korban. Lalu HS berpura-pura berdoa di kamar korban, serta memberikan syarat agar korban tidak membuka koper itu sebelum 40 hari. "Korban menyanggupi persyaratan yang diberikan pelaku," tambah Alsyahendra.

Baca Juga: Pemkot Sosialisasi Kanker Serviks Sebelum Vaksinasi HPV Siswa SD

2. Dijanjikan penggandaan uang Rp3 miliar

Kadis di Pesisir Barat Tertipu Dukun Pengganda Uang, Rugi Rp73,5 Juta!Ilustrasi uang dalam koper. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Lebih lanjut pelaku menawarkan korban untuk menggandakan uang dalam koper, dengan menambah mahar senilai Rp9,9 juta. Maka uang dalam koper akan digandakan semula Rp2 miliar menjadi 3 miliar. Korban pun tertarik dan menyerahkan sejumlah uang tersebut kepada pelaku.

"Empat hari kemudian saat korban main ke kontrakan pelaku. Pelaku meminta lagi uang 9,9 juta, kemudian korban pulang mengambil uang tersebut dan diantar ke kontrakan pelaku," pungkasnya.

Alsyahendra melanjutkan, aksi tipu daya dan bujuk rayu itu terus berlangsung selang 3 hari pelaku kembali datang ke rumah korban. Ia menjanjikan Eksirnabadi dapat mempercepat penggandaan uang dalam koper dari 40 hari menjadi 20 hari, dengan syarat menyerahkan uang Rp19,8 juta kepada pelaku. Korban langsung menyerahkan permintaan uang tersebut.

"Di 3 Agustus 2023 pelaku datang lagi ke rumah korban dan menyarankan untuk menyedekahkan uang 3,9 juta, untuk dimasukkan ke dalam 4 amplop kemudian amplop diserahkan kepada pelaku," lanjut kapolres.

3. Pura-pura berdoa di dalam kamar korban

Kadis di Pesisir Barat Tertipu Dukun Pengganda Uang, Rugi Rp73,5 Juta!ilustrasi berdoa (freepik.com/freepik)

Alsyahendra menambahkan, pelaku lagi-lagi datang ke rumah korban untuk mendoakan uang dalam koper pada 5 Agustus 2023. Lalu dipersilahkan dan pelaku berdoa di dalam kamar yang terkunci selama 3 jam.

Selanjutnya pelaku keluar dari kamar dan menyerahkan koper tersebut untuk disedekahkan kepada tetangga, sedangkan janjikan uang Rp3 miliar sudah berpindah ke dalam tas ransel hitam yang ada di kasur kamar korban.

"Pelaku menyuruh korban untuk mengambil ransel, agar disimpan dalam mobil saja, karena tidak boleh berada dalam rumah. Saat memindahkan tas ransel ini, korban mulai menaruh curiga dikarenakan tas terasa ringan," terang dia.

4. Tas dijanjikan uang Rp3 miliar berisi bantal dan sarung

Kadis di Pesisir Barat Tertipu Dukun Pengganda Uang, Rugi Rp73,5 Juta!Penampakan barang bukti tas ransel hitam digunakan dukun palsu pengganda uang HS. (Dok. Polres Pesibar).

Pascamenyampaikan pesan terhadap uang dalam tas ransel tersebut, dikatakan Alsyahendra, pelaku meminta supaya tas itu tidak dibuka sebelum Minggu, 6 Agustus 2023. Akibat mulai curiga, korban akhirnya membuka tas ransel dan mendapati bantal serta sarung dari dalam kamar korban.

Merasa telah ditipu, korban mendatangi pelaku dan menanyakan keberadaan uang telah diserahkan mencapai total Rp73,5 juta tersebut. Pelaku mengatakan uang itu sudah dihabiskan untuk membayar utang. Akibat aksi penipuan ini, korban mengalami kerugian Rp73,5 juta.

"Atas peristiwa kejahatan ini, korban malapor ke Polsek Pesisir Tengah dan langsung ditindaklanjuti anggota kami. Hasil introgasi, pelaku telah mengakui perbuatannya," ujar kapolres.

5. Terancam penjara 4 tahun, pelaku eks residivis kasus penipuan

Kadis di Pesisir Barat Tertipu Dukun Pengganda Uang, Rugi Rp73,5 Juta!Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Bersama dengan pelaku, Alsyahendra menyebut, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa 1 tas ransel hitam, 1 bantal bersarung merah motif bunga, dan 1 sarung cokelat. Akibat perbuatannya, HS dijerat Pasal 378 KUHPidana dan 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara.

"Perlu diketahui, pelaku merupakan residivis tindak pidana serupa yaitu, penipuan dan sudah pernah menjalani hukuman penjara," tandas eks Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Lampung tersebut.

Baca Juga: Mobil Listrik DFSK Seres E1 Mengaspal di Lampung September 2023

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya