Jaksa Periksa Percetakan Karcis hingga Penagih DLH Bandar Lampung

Terkait penanganan korupsi retribusi sampah 2019-2021

Bandar Lampung, IDN Times - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali memeriksa 8 saksi terkait penanganan dugaan kasus korupsi dalam pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021.

Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra mengatakan, pemeriksaan tersebut memanggil sebanyak 7 orang penagih dinas dan UPT DLH Kota Bandar Lampung dan seorang pihak swasta dari perwakilan perusahaan pencetak karcis CV Tawakal.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan, guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang mereka dengar, lihat, dan alami sendiri," ujarnya saat dikonfirmasi IDN Times, Selasa (20/9/2022).

Baca Juga: Kejati Periksa 8 Saksi Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung

1. Perwakilan perusahaan pencetak karcis diperiksa

Jaksa Periksa Percetakan Karcis hingga Penagih DLH Bandar LampungTruk sampah DLH Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Lebih lanjut I Made mengungkapkan, kedelapan saksi dipanggil hari ini masing-masing inisial PTI, KRM, HWZ, PNO, SLN, IJ, dan ES selaku para penagih dinas dan UPT DLH Kota Bandar Lampung, yang berkaitan dugaan korupsi pemungutan retribusi sampah kurun waktu tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021.

Sementara seorang lainnya ikut diperiksa dalam penanganan dugaan korupsi serupa yaitu, unsur pihak swasta selaku perwakilan perusahaan pencetak karcis retribusi sampah DLH Bandar Lampung, CV Tawakal inisial YY.

"Ini upaya kami menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi, serta bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara yang dimaksud," terang Kasi Penkum.

2. Seorang pembantu bendahara dan 7 penagih telah diperiksa

Jaksa Periksa Percetakan Karcis hingga Penagih DLH Bandar LampungKejaksaan Tinggi Lampung menggeledah kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Selasa (30/8/2022). (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Tim Penyidik Kejati Lampung sebelumnya juga telah memeriksa 8 saksi dugaan terkait terdiri dari seorang pembantu bendahara DLH Kota Bandar Lampung inisial HY dan ketujuh saksi lain merupakan para petugas penagih pada dinas setempat yaitu, HCS, SHS, BNS, YS, JK, ISN, dan YRS.

Menurut I Made, pemeriksaan para saksi juga bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara tindak pidana korupsi dalam pemungutan retribusi sampah DLH Kota Bandar Lampung.

"Dimana sebelumnya, dalam tahap penyelidikan seperti kita ketahui bersama terdapat beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan korupsi tersebut," ungkap Kasi Penkum.

3. Total selisih retribusi sampah mencapai Rp34 miliar

Jaksa Periksa Percetakan Karcis hingga Penagih DLH Bandar LampungIlustrasi kasus penggelapan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam tahap penyelidikan lalu, I Made melanjutkan, tim penyidik telah menemukan fakta perbedaan antara jumlah cetakan karcis retribusi, dengan jumlah karcis porporasi dan yang diserahkan ke petugas pemungut retribusi.

Berdasarkan temuan selisih tersebut, penyidik kemudian menemukan pembayaran retribusi sampah dari masyarakat tidak disetorkan sepenuhnya ke kas daerah, dan malah dipergunakan untuk kepentingan lain dan pribadi orang tertentu. Rinciannya, Rp5.070.275.600 di tahun anggaran 2019, Rp7.806.667.000 (2020), dan Rp21,8 miliar (2021).

"Total perkiraan selisih pungutan retribusi yang diduga tak disetorkan ke kas negara, sebesar Rp34.676.942.600," tandas Kasi Penkum.

Baca Juga: DLH Kena Kasus Tipikor Rp34,8 Miliar, Retribusi Sampah Dibenahi

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya