Geledah Gedung FISIP Unila, KPK Sita Dokumen Penerimaan Mahasiswa Baru

Dokumen PMB 2019-2022

Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengamankan dan menyita barang bukti sejumlah dokumen berkaitan penerimaan mahasiswa baru (PMB) pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FSIP) periode 2019-2022.

Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan pusaran kasus korupsi suap dan gratifikasi PMB jalur mandiri telah melibatkan Rektor Unila nonaktif, Prof Karomani bersama 3 tersangka lainnya.

Pantauan IDN Times, terlihat 5 orang tim penyidik KPK membawa seluruh barang bukti sitaan ke dalam 2 koper, 2 tas ransel, hingga 1 tas jinjing. Mereka pergi meninggalkan Gedung Dekanat FSIP Unila, dengan langsung menaiki 3 unit kendaraan Toyota Innova warna hitam terparkir di pelataran depan gedung.

Dekan FISIP Unila, Ida Nurhaida mengatakan, proses penggeledahan berlangsung sejak pukul 14.00-18.30 WIB. Selain menyita dokumen PMB fakultas, ia membenarkan tim penyidik turut melangsungkan pemeriksaan terhadap dirinya bersama Wakil Dekan I Dedi Hermawan, Wakil Dekan II Arif Sugiono, dan Wakil Dekan III Roby Cahyadi.

"Sebagaimana dengan fakultas-fakultas lain yang sudah diperiksa, sekarang giliran kami yang diperiksa. Pertanyaan seputar PMB mulai dari 2019 sampai 2022, termasuk dokumen yang disita," ujarnya saat dimintai keterangan pascapemeriksaan.

Terkait persis dokumen telah disita, Ida tak menyampaikan secara spesifik, melainkan sebatas memastikan surat-surat berkaitan dengan proses PMB mulai dari jalur undangan hingga mandiri.

"Tidak banyak (dokumen yang dibawa) sedikit, kalau koper memang punya KPK. Surat-surat admistrasi, karena memang ada datanya dan dimintai oleh mereka yang berada di ruangan arsip fakultas," tandas dia.

Baca Juga: Lagi! KPK Geledah 3 Gedung Fakultas Unila, Ada Dekan Diperiksa

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya