Gelapkan Pajak, Pengusaha Kopi di Lampung Bikin Rugi Negara Rp1 Miliar

Segera disidang di Pengadilan Negeri Liwa, Lampung Barat

Intinya Sih...

  • Seorang pengusaha kopi di Lampung tersandung kasus penggelapan pajak, merugikan negara Rp1.150.610.439.
  • Tersangka PS diduga melanggar Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Perpajakan, dengan penjualan kopi kepada beberapa perusahaan pada 2019.
  • Penyetoran PPN terutang tidak atau kurang dibayar oleh tersangka dilakukan dalam proses penyidikan sebesar Rp40 juta, mengurangi kerugian pendapatan negara menjadi Rp1.150.610.439.

Bandar Lampung, IDN Times - Seorang pengusaha kopi di Provinsi Lampung tersandung kasus penggelapan pajak. Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian pendapatan negara mencapai Rp1.150.610.439.

Tersangka inisal PS, pengusaha perdagangan kopi di Lampung. Perkara ini telah diteruskan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat untuk diperiksa dan segera dilimpahkan pada Pengadilan Negeri Liwa.

"Benat, bertempat di Kejati Lampung telah dilaksanakan penerimaan tersangka dan barang bukti dari Penyidik PPNS Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung atas nama tersangka PS," Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan saat dimintai keterangan, Jumat (12/1/2024).

Baca Juga: Guru Ponpes di Bandar Lampung Dipolisikan, Diduga Cabuli Santriwati

1. Tersangka menjual kopi ke 3 perusahaan besar, salah satunya PT Torabika Eka Semesta

Gelapkan Pajak, Pengusaha Kopi di Lampung Bikin Rugi Negara Rp1 Miliarilustrasi kopi gula aren (freepik.com/racool-studio)

Dijelaskan Ricky, perbuatan tersangka PS diduga telah melanggar Pasal 39 Ayat (1) Huruf d dan/atau huruf i Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

"Tersangka PS ini adalah perdagangan kopi dimulai dengan membantu usaha orang tua 2007 dan mulai usaha sendiri sekitar tahun 2016 sampai dengan saat ini," katanya mengungkap identitas tersangka PS.

Dalam penanganan perkara, tersangka PS telah melakukan penjualan kopi kepada PT LDC Trading Indonesia, PT Torabika Eka Semesta, dan PT Berindo Jaya selama 2019. "Dari data SPT masa PPN Mei - Desember 2019 yang disampaikan tersangka, bahwa rekapitulasi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri oleh tersangka," ungkap Ricky. 

2. Tersangka sempat dilakukan proses klarifikasi wajib pajak

Gelapkan Pajak, Pengusaha Kopi di Lampung Bikin Rugi Negara Rp1 MiliarKejati Lampung menerima pelimpahan perkara pajak dari Kanwil DJP Bengkulu-Lampung. (Dok. Kejati Lampung).

Ricky melanjutkan, tersangka PS telah diundang ke Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung dalam rangka klarifikasi tertanggal 10 Desember 2021 lalu dan hasilnya telah dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas data dan/atau keterangan 21 Desember 2021.

Lebih lanjut sampai dengan batas waktu telah ditentukan dalam proses klarifikasi, Wajib Pajak alias PS hanya membayarkan PPN sebesar Rp75 juta, dengan demikian masih terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp1.160.610.439. Alhasil, PS dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dilanjutkan ke tingkat penyidikan.

"Berdasarkan keterangan, bahwa jumlah PPN (Pajak Pertambahan Nilai yang belum disetor oleh tersangka masa pajak Mei - Desember 2019, rincinya jumlah setoran PPN Rp381.527.687 dan jumlah PPN belum disetor sampai pemberian keterangan sebesar Rp1.160.610.439," terang Ricky.

3. Kerugian negara Rp1,15 miliar

Gelapkan Pajak, Pengusaha Kopi di Lampung Bikin Rugi Negara Rp1 Miliarilustrasi kerugian (IDN Times/Aditya Pratama)

Atas penyetoran PPN terutang tidak atau kurang dibayar dari tersangka dilakukan dalam proses penyidikan sebesar Rp40 juta, Ricky mengungkap, menurut pendapat ahli diperhitungkan sebagai pokok pajak tersangka PS Rp10 juta dan Rp30 juta merupakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 kali jumlah PPN terutang tidak atau kurang dibayar.

"Sesuai ketentuan Pasal 44B ayat (2) huruf b, maka jumlah kerugian pada pendapatan negara berkurang Rp10 juta, sehingga nilai kerugian pada pendapatan negara menjadi sebesar Rp1.150.610.439, untuk masa pajak Mei - Agustus 2019 yaitu, atas PPN terutang tidak atau kurang dibayar tersangka," tandas Ricky.

Baca Juga: Dikunjungi Prabowo, TKD Lampung Percaya Diri Menang 70 Persen Suara

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya