Disdikbud Lampung Ultimatum Pecat Pelajar Terlibat Kenakalan Remaja

Tidak diperkenankan sekolah lagi di Bandar Lampung

Bandar Lampung, IDN Times - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung melayangkan ultimatum sanksi pemecatan dari sekolah kepada para pelajar terlibat kenakalan remaja semisal aksi tawuran hingga balap liar.

Peringatan serius tersebut disampaikan Sekretaris Disdikbud Provinsi Lampung, Tommy Efra Handarta terkait pengamanan ratusan pelajar di salah satu kafe terletak di Jalan Endro Suratmin, Sukarame, Kota Bandar Lampung, Senin (12/9/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Kami mendukung penuh langkah kepolisian untuk apabila kembali mengulangi tindakan seperti ini, maka kita sama-sama sepakat mereka dikeluarkan dari sekolah di Bandar Lampung," ujarnya saat dimintai keterangan, Selasa (13/9/2022).

Baca Juga: Tiga Personel Polresta Bandar Lampung Dipecat! Ini Penyebabnya

1. Pelajar dipecat tidak bisa kembali bersekolah di Bandar Lampung

Disdikbud Lampung Ultimatum Pecat Pelajar Terlibat Kenakalan RemajaSekretaris Disdikbud Provinsi Lampung, Tommy Efra Handarta saat diwawancarai awak media di Mapolresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Tommy melanjutkan, pascasanksi pemecatan para pelajar tersebut juga tidak diperkenankan untuk kembali mengenyam pendidikan di Kota Tapis Berseri. Itu dikarenakan data masing-masing individu telah tercatat sebagai pelaku pelanggar hukum.

"Ini sesuai kesepakatan bersama antara kepolisian hingga satuan pendidikan di masing-masing sekolah, serta melibatkan para pihak orang tua murid yang telah diamankan," imbuh dia.

Menurutnya, peristiwa disebut-sebut perayaan ulang tahun salah satu SMKN di Bandar Lampung dan diduga bakal berujung pada aksi tawuran antar kelompok pelajar tersebut di luar pengawasan pihak sekolah. "Bagaimana kami mau mengawasi, kalau anaknya izin jam 9 malam tapi tetap diperbolehkan orang tua masing-masing," sambung Tommy.

2. Orang tua punya pengawasan penting

Disdikbud Lampung Ultimatum Pecat Pelajar Terlibat Kenakalan RemajaRatusan pelajar hendak menggelar aksi tawuran diamankan di Mako Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Atas insiden pengamanan turut didapati senjata tajam berupa 3 celurit dan 1 parang tersebut harus menjadi bahan evaluasi bersama. Terkhusus pihak orang tua masing-masing murid untuk lebih memperketat pengawasan di luar jam sekolah.

Selain itu, jajaran Disdikbud tidak pernah bosan untuk mengingatkan ke semua sekolah, terkhusus di Kota Bandar Lampung untuk benar-benar memberikan pemahaman dan pembelajaran terhadap dampak dan akibat kenakalan remaja.

"Perlu diingat, peristiwa ini melibatkan peran orang tua yang amat besar, sehingga diperlukan ketegasan dalam melaksanakan pendidikan di lingkungan rumah," ucap Tommy.

3. Pemecatan bentuk parameter efek jera

Disdikbud Lampung Ultimatum Pecat Pelajar Terlibat Kenakalan RemajaRatusan pelajar hendak menggelar aksi tawuran diamankan di Mako Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto menambahkan, saksi tegas pemecatan tersebut merupakan bentuk parameter memberikan efek jera kepada pelajar, agar tidak lagi melaksanakan kegiatan-kegiatan tidak produktif dan mengganggu situs Kamtibmas.

Kepolisian juga akan terus melangsungkan kegiatan preventif, dengan menyambangi dan mensosialisasikan ke sekolah-sekolah dan memberikan imbauan-imbauan mengajak seluruh siswa-siswi di Kota Bandar Lampung.

"Kami ingatkan, tugas mereka (para pelajar) hanya satu yaitu, belajar. Kami sampaikan setiap perbuatan melanggar hukum akan selalu ada sanksi tegasnya," tandas Ino.

Baca Juga: Terindikasi akan Tawuran, Polisi Gelandang 259 Pelajar Bandar Lampung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya