Cinta Pemuda Ditolak Cucu, Kakek di Lamsel Jadi Korban Pembunuhan

Pelaku residivis dan baru bebas 6 bulan

Lampung Selatan, IDN Times - Seorang kakek di Desa Sripendowo, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, Rosat (77) dibunuh pemuda mengaku sakit hati. Itu karena, cinta pelaku terhadap cucu korban bertepuk sebelah tangan.

Peristiwa nahas itu terjadi di rumah korban, Rabu (7/9/2022) sekitar pukul 00.30 WIB. Pelaku diketahui merupakan Kurniawan (22), pemuda tuna karya alias pengangguran kebetulan masih satu desa dengan korban Rosat.

"Pelaku suka dengan cucu korban inisial IP, yang masih berusia 15 tahun. Lalu mengungkapkan cintanya tapi ditolak, dari situ K (Kurniawan) mulai merencanakan pembunuhan," ujar Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin, Sabtu (10/9/2022).

1. Pelaku mengutarakan ingin memperkosa dan membunuh cucu korban

Cinta Pemuda Ditolak Cucu, Kakek di Lamsel Jadi Korban PembunuhanSeorang kakek di Desa Sripendowo, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, Rosat (77) terbunuh di tangan sosok pemuda mengaku sakit hati. (IDN Times/Istimewa)

Edwin menjelaskan, insiden pembunuhan terhadap sang kakek bermula saat Kurniawan menyelinap masuk ke dalam rumah korban melalui jendela samping, dengan cara mencongkel jendela menggunkan sebilah linggis. Lalu masuk ke dalam kamar IP, tengah tidur pulas dalam keadaan kamar tidak terkunci, Rabu (7/9/2022) dini hari WIB.

Kurniawan kemudian membekap mulut IP hingga terbangun dan melihat pelaku tengah menodongkan senjata tajam (sajam) jenis golok. Alhasil, siswi SMP tersebut coba membrontak mengakibatkan tangannya terluka terkena sajam pelaku.

"Pelaku hendak mengikat IP menggunakan tali sepatu dan mengatakan ingin memperkosa sekaligus membunuhnya," ungkap Kapolres.

Baca Juga: Polres Lampung Selatan Tangkap 4 Penyeludup 30 Kg Sabu dan 19 Kg Ganja

2. Sang kakek meninggal kehabisan darah

Cinta Pemuda Ditolak Cucu, Kakek di Lamsel Jadi Korban PembunuhanSeorang kakek di Desa Sripendowo, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, Rosat (77) terbunuh di tangan sosok pemuda mengaku sakit hati. (IDN Times/Istimewa)

Mendengar pengakuan tersebut, IP kemudian berteriak dan terdengar korban Rosat, hingga sang kakek mendekati kamar tersebut dan sang cucu berhasil keluar dari kamar dengan diikuti Kurniawan. Merasa panik aksinya diketahui orang lain, pelaku langsung menganiaya Rosat dari ruangan tengah sampai ke ruangan dapur menggunakan golok.

Akibatnya, kakek malang itu harus mengalami luka lengan sebelah kiri hingga urat nadi putus, luka robek bagian badan sebelah kiri sebayak tiga lobang, dan luka robek di kepala sebelah kanan.

"Cucu korban berteriak meminta tolong, lalu pelaku langsung melarikan diri dan si kakek kehabisan darah meninggal dunia saat mendapat pertolongan dokter di Klinik Medika Sripendowo," terang Edwin.

3. Residivis kasus pembunuhan dan baru bebas sekitar 6 bulan

Cinta Pemuda Ditolak Cucu, Kakek di Lamsel Jadi Korban PembunuhanSeorang kakek di Desa Sripendowo, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, Rosat (77) terbunuh di tangan sosok pemuda mengaku sakit hati. (IDN Times/Istimewa)

Berdasarkan hasil penyelidikan, kurang dari 24 jam anggota Reskrim Polsek Penengahan bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan berhasil mengejar dan menangkap tersangka Kurniawan, saat melintas mengendarai sepeda motor hendak kabur ke arah Pelabuhan Bakauheni sekitar pukul 10.00 WIB.

"Saat diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya telah membunuh korban Rosat, yang rencana awal ingin menghabisi nyawa IP karena tersinggung dengan sikap penolakan cintanya," ucap Kapolres.

Edwin mengungkapkan, Kurniawan diketahui merupakan seorang residivis kasus pembunuhan di wilayah hukum Kabupaten Tulang Bawang. "Dari catatan kami, K baru saja menghirup udara bebas sekitar 6 bulan terakhir," sambungnya.

4. Terancam pidana hukuman mati

Cinta Pemuda Ditolak Cucu, Kakek di Lamsel Jadi Korban PembunuhanSeorang kakek di Desa Sripendowo, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, Rosat (77) terbunuh di tangan sosok pemuda mengaku sakit hati. (IDN Times/Istimewa)

Bersamaan dengan tersangka Kurniawan, kepolisian turut mengamankan barang bukti kejahatan berupa 1 bilah linggis, 2 buah tali sepatu warna putih milik korban, sepasang sandal jepit hijau, 1 helai kemeja kotak-kotak, 1 celana Boxer warna coklat muda, dan 1 pegangan pintu dapur terbuat dari kayu.

Edwin menegaskan, tersangka Kurniawan akan dijerat terhadap pelanggaran Pasal 340 KUHPidana. "Ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun kurungan penjara," tandas kapolres.

Baca Juga: Polisi Bongkar 2 Lokasi Penimbunan Solar 1.260 Liter di Lamsel!

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya