Buron 8 Tahun, Pelaku Pencurian Kekerasan Lampung Tertangkap di Bekasi

Aksi kejahatan 2014 silam

Way Kanan, IDN Times - Anggota Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan menciduk seorang buronan kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di Kampung Sapto Renggo, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan, Sabtu (28/05/2022).

Tersangka insial AB (31), warga Kampung Karang Agung, Pakuan Ratu, Way Kanan berhasil ditangkap aparat. Pelaku masuk daftar pencarian orang (DPO) anggota kepolisian atas kasus kejahatan terjadi 8 tahun lalu.

"AB kami tetapkan masuk DPO sejak tanggal 23 Oktober 2014 dan merupakan salah satu TO (target operasi) kami dalam Ops Sikat Krakatau 2022," ujar Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra, Senin (30/5/2022).

1. Pelaku ditangkap di Bekasi

Buron 8 Tahun, Pelaku Pencurian Kekerasan Lampung Tertangkap di BekasiAnggota Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan menciduk seorang buronan pelaku kasus curas di Kampung Sapto Renggo, Kecamatan Bahuga, Way Kanan. (IDN Times/Istimewa)

Andre melanjutkan, DPO AB ditangkap Tekab 308 Polres Way Kanan usai menerima informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku melarikan diri dan bersembunyi di Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Atas informasi itu, dipimpin anggota kepolisian langsung bergerak menyelidiki informasi dan menangkap DPO pelaku Curas inisial AB, tanpa melakukan perlawanan

"Tersangka kami tangkap sekitar jam 4 pagi Sabtu kemarin, saat sedang bermalam di sebuah rumah kontrakan di daerah Bekasi," imbuh Kasatreskrim.

Baca Juga: Jadi Korban Begal Saat Mudik, Motor Pemudik Way Kanan Dikembalikan

2. Curi sepeda motor dan handphone

Buron 8 Tahun, Pelaku Pencurian Kekerasan Lampung Tertangkap di Bekasifederaloil.co.id

Lebih lanjut Andre mengungkapkan, tersangka AB diketahui melancarkan tindak pidana curas merampas kendaraan 1 unit sepeda motor Honda Verza nopol BE 7321 WR dan 1 buah handphone Nokia serie X2 milik korban Suryanto (18), warga Kecamatan Belitang, Kabupaten Oku Timur, Sumsel.

Kala itu, pelaku melancarkan aksinya saat kendaraan korban melintas di tanggul irigasi Kampung Sapto Renggo, Bahuga, Way Kanan mengalami mogok kehabisan bensin.

"Melintaslah AB bersama seorang rekannya dan berpura-pura ingin membantu Suryanto, setelah bertanya 2 pelaku tidak kenali korban ini pergi mencarikan bensin untuk motornya," kata Andre.

3. Tersangka sempat keluarkan sajam dalam melancarkan aksi kejahatan

Buron 8 Tahun, Pelaku Pencurian Kekerasan Lampung Tertangkap di BekasiIlustrasi Begal (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain beberapa menit, kedua pelaku datang kembali dan membawa bensin lalu korban mengisikannya ke motor. Kemudian salah satu pelaku mengambil kunci motor korban, untuk mengajak mengembalikan botol bensin.

Lantaran tidak merasa curiga, korban pun mengikuti kemauan para pelaku. Namun setibanya di tengah kebun karet Kampung Sapto Renggo, pelaku hendak menurunkan dan menyuruh Suryanto pergi menyerahkan kendaraan miliknya.

"Korban sempat menolak dan terjadi kontak fisik dengan kedua pelaku, salah satunya AB. Sampai akhirnya tersangka mengeluarkan senjata tajam, Suryanto terpaksa menyerah karena merasa terancam serta memberikan motor dan handphonenya," ungkap Andre.

4. Terancam maksimal 9 tahun kurungan penjara

Buron 8 Tahun, Pelaku Pencurian Kekerasan Lampung Tertangkap di BekasiIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Kasatreskrim menambahkan, korban Suryanto langsung melaporkan aksi kejahatan dialaminya tersebut ke Mapolsek Bahuga untuk dilakukan penyelidikan tindak pidana lebih lanjut.

Saat ini, tersangka Suryanto telah diamankan ke Polres Way Kanan untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan perkara. "Jika perbuatan tersangka terbukti, maka dapat diancam hukuman penjara 9 tahun. Ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP,” tandas Andre.

Baca Juga: Sadis! 3 Pelajar Way Kanan Aniaya Teman Hingga Meninggal

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya