Berawal 'Kenapa Liat-liat', Pemuda Way Kanan Terancam Penjara 5 Tahun

Melukai korban dengan sajam jenis pisau

Way Kanan, IDN Times - Seorang pemuda warga Kampung Sukadana, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan inisial RA (22) harus merasakan dinginnya jeruji besi Polsek Buay Bahuga. Ia ditangap polisi karena telah menganiaya korbannya hingga mengalami luka sayatan senjata tajam (sajam).

Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra mengatakan, aksi penganiayaan melibatkan keduanya tersebut terjadi di Jalan Sawah, Kampung Serdang Kuring, Kecamatan Bahuga, Way Kanan, Rabu (29/6/2022) sekitar pukul 11:30 WIB.

"Benar, tersangka bersama dengan perangkat Kampung Serdang Kuring datang ke Mako Polsek Buay Bahuga untuk menyerahkan diri dan telah mengakui perbuatannya," ujarnya, saat dimintai keterangan, Senin (4/7/2022).

Baca Juga: Korban Modus Pecah Kaca, Uang Rp700 Juta Dinas P3AP2KB Way Kanan Raib

1. Pelaku merasa tidak terima dilihat korban

Berawal 'Kenapa Liat-liat', Pemuda Way Kanan Terancam Penjara 5 TahunPelaku RA tega melukai korban Riski tengah diamankan di Polsek Buay Bahuga. (IDN Times/Istimewa)

Kasatreskrim melanjutkan, perselisihan melibatkan pelaku RA dengan korban Rizki (19), warga Kampung Sukadana, Buay Bahuga ini bermula saat korban dan seorang rekannya Cik Adil mengendarai sepeda motor.

Setibanya di TKP tepatnya di Jalan Sawah, Kampung Serdang Kuring, Bahuga, korban dan rekannya diberhentikan seorang laki-laki tidak dikenal mengendarai sepeda motor sambil berkata 'kenapa kamu liat-liat'.

"Laki-laki tidak dikenal yang diketahui RA ini langsung mencabut sebilah sajam jenis pisau, yang disimpan di pinggang dan langsung melakukan penyerangan terhadap korban," ungkap Andre.

2. Korban berupaya menangkis serangan senjata tajam pelaku

Berawal 'Kenapa Liat-liat', Pemuda Way Kanan Terancam Penjara 5 TahunIlustrasi perkelahian, IDN Times/Sukma Shakti

Korban berusaha menangkis dan merebut senjata tajam yang digunakan oleh pelaku, namun nahas malah mengenai bagian hidung Riski dan seketika mengalami luka sayatan.

Andre menyebut, korban Riski sempat berteriak minta tolong dan tak lama datang beberapa warga kebetulan berada di sekitar TKP, untuk merebut pisau pelaku dan memisahkan pertikaian tersebut.

"Seusai peristiwa penganiayaan ini, korban Riski yang mengalami luka langsung melaporkan kejadian ke pihak Polres Buay Bahuga," imbuh Kasatreskrim.

3. Pelaku diamankan dengan cara persuasif dan terancam penjara maksimal 5 tahun

Berawal 'Kenapa Liat-liat', Pemuda Way Kanan Terancam Penjara 5 TahunIlustrasi penangkapan (IDN Times/Mardya Shakti)

Menerima laporan informasi tersebut, Andre mengungkapkan, kepolisian langsung menyelidiki perkara dan berhasil mengamankan pelaku RA. Caranya, persuasif melibatkan perangkat aparatur Kampung Serdang Kuring, Rabu (2/7/2022) sekitar pukul 16:30 WIB.

"Ya, pelaku ini menyerahkan diri, kami dibantu aparat kampung setempat. Selanjutnya RA diamankan di Polsek Buay Bahuga untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kasatreskrim.

Selain itu, bila pelaku benera terbukti telah menganiaya korban Riski maka dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiyaan. "Ancamannya hukuman maksimal 5 tahun penjara," tandas dia.

Baca Juga: Ditinggal Hendak Salat, 2 Ekor Sapi Warga Way Kanan Dicuri

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya