Bawaslu Lampung Temukan 16 Pelanggaran Kampanye, Terbanyak Caleg PAN!

Rekapitulasi masa kampanye 28 November 2023 - 5 Januari 2024

Intinya Sih...

  • Bawaslu Provinsi Lampung mencatat 16 dugaan pelanggaran selama kampanye Pemilu 2024.
  • Temuan terbanyak berasal dari caleg PAN, diikuti oleh Partai Nasdem dan PPP.
  • Sebagian besar temuan sedang dalam tahap penyelidikan dan klarifikasi Bawaslu provinsi bersama jajarang Bawaslu kabupaten/kota masing-masing.

Bandar Lampung, IDN Times - Bawaslu Provinsi Lampung mencatat sebanyak 16 dugaan pelanggaran selama tahapan kampanye Pemilu 2024 mulai sejak 28 November 2023 hingga 5 Januari 2024.

Rekapitulasi 16 pelanggaran itu terbagi 1 dugaan pelanggan netralitas ASN sekaligus tindak pidana Pemilu, 11 dugaan pelanggaran pidana Pemilu, 2 pelanggaran netralitas ASN, 1 pelanggaran pelibatan anggota BPD sekaligus tindak pidana Pemilu dan 1 dugaan pelanggaran hukum lainnya (UU Desa).

“Sejauh ini selama masa kampanye, total temuan 16 dugaan pelanggaran tersebar di 7 kabupaten/kota meliputi Bandar Lampung, Lampung Selatan, Pesawaran, Pringsewu, Lampung Timur, Pesisir Barat, dan Mesuji,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri saat dimintai keterangan, Jumat (5/1/2023).

Baca Juga: 3 Caleg DPRD Provinsi Lampung Meninggal, KPU: Tidak Bisa Diganti

1. Pelanggar terbanyak caleg dari PAN

Bawaslu Lampung Temukan 16 Pelanggaran Kampanye, Terbanyak Caleg PAN!Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Berdasarkan rekapitulasi dugaan pelanggaran itu, Tamrin menyampaikan, tercatat pelanggaran terbanyak datang dari para caleg PAN total 9 pelanggaran. Itu terkait dugaan pidana Pemilu berupa pelibatan anak di bawah umur hingga politik uang.

Selanjutnya, masing-masing 2 pelanggaran melibatkan Partai Nasdem dan PPP. Kemudian, masing-masing pelanggan Perindo, PKS, dan Demokrat.

"Ini dari rekapitulasi data temuan atau laporan dugaan pelanggaran yang diregistrasi pada pelaksanaan tahapan kampanye peserta Pemilu di Provinsi Lampung periode 28 November 2023 sampai 5 Januari 2024," ungkapnya.

2. Sebagian temuan atau laporan telah direkomendasikan ke KASN

Bawaslu Lampung Temukan 16 Pelanggaran Kampanye, Terbanyak Caleg PAN!kasn.go.id

Tamrin melanjutkan, sebagian besar sejumlah temuan atau laporan dugaan pelanggaran Pemilu itu sedang dalam tahap penyelidikan dan klarifikasi Bawaslu provinsi bersama jajarang Bawaslu kabupaten/kota masing-masing.

"Beberapa ditangani sudah direkomendasikan juga ke KASN untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan berlaku," katanya.

3. Rincian 16 dugaan pelanggaran Pemilu

Bawaslu Lampung Temukan 16 Pelanggaran Kampanye, Terbanyak Caleg PAN!Pinterest

Berikut IDN Times bagian sederet temuan dan laporan dugaan pelanggaran Pemilu tersebut

1. Bandar Lampung

  • Temuan Nomor 001/TM/Reg/PL/ Kota/08.01/XII/2023 tanggal 15 Desember 2023. Dugaan Pelanggaran: Tindak Pidana Pemilu dan Netralitas ASN.
    - Lurah melakukan penyebaran bahan kampanye Caleg DPR RI dari Partai NasDem (Rahmawati Herdian) menggunakan fasilitas kantor kelurahan.
  • Temuan Nomor 002/Reg/TM/PL/Kota/08.01/2023 tanggal 27 Desember 2023. Dugaan Pelanggaran: Tindak Pidana Pemilu.
    - Perbuatan Caleg DPRD Kota Bandar Lampung dari Perindo Hi Suryadi di Panjang, diwarnai pembagian 1 liter minyak sayur, 1 Kg gula pasir dan 5 bungkus mie instan.

2. Kabupaten Lampung Selatan

  • Temuan Nomor 001/Reg/TM/PL/Kab/08.04/XII/2023. Pelanggaran tindak pidana Pemilu: pembagian uang Rp50 ribu pada kampanye Caleg DPR RI dari PAN Putri Zulkifli Hasan di Desa Kecapi, Kalianda.
  • Temuan Nomor 002/Reg/TM/PL/Kab/08.04/XII/2023: tindak pidana pemilu. Berupa, pembagian uang Rp50 ribu dalam kampanye caleg DPRD Lampung dari PAN di Desa Banjarmasin, Kecamatan Penengahan.
  • Temuan Nomor 003/Reg/TM/PL/Kab/08.04/XII/2023: tindak pidana pemilu. Bentuknya, perbuatan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye caleg DPRD Lampung Selatan Rusdianti.

3. Kabupaten Pesawaran

  • Temuan Nomor 001/TM/Reg/PL/ Kab/08.11/XII/2023 tanggal 19 Desember 2023. Dugaan Pelanggaran: tindak pidana Pemilu. Berupa, pelibatan anak-anak dalam kampanye caleg DPRD Lampung dari PAN.

4. Kabupaten Lampung Timur

  • Temuan Nomor 002/Reg/TM/PL/Kab/08.06/XII/2023. Dugaan Pelanggaran: tindak pidana Pemilu. Berupa, pembagian uang Rp50 ribu dalam kampanye caleg dari PAN di Kecamatan Pekalongan.
  • Temuan Nomor 003/Reg/TM/PL/Kab/08.06/XII/2023. Dugaan Pelanggaran: tindak pidana Pemilu. Berupa, pembagian uang Rp50 ribu dalam kampanye caleg dari PAN di Desa Gunung Tiga Kecamatan Batanghari Nuban.
  • Temuan Nomor 004/Reg/TM/PL/Kab/08.06/XII/2023. Dugaan Pelanggaran: Tindak pidana pemilu. Berupa, pembagian uang Rp50 ribu dalam kampanye caleg DPRD dari PAN di Desa Trisno Mulyo Kecamatan Batanghari Nuban.
  • Temuan Nomor 005/Reg/TM/PL/Kab/08.06/XII/2023. Dugaan Pelanggaran: Pelibatan Anggota BPD dan tindak pidana Pemilu. Berupa, melibatkan Anggota BOD dan membagikan uang dalam kegiatan kampanye caleg DPRD Lampung Timur dari PKS.

5. Kabupaten Pesisir Barat

  • Temuan Nomor 001/Reg/TM/PL/Kab/08.15/XII/2023. Dugaan Pelanggaran: Netralitas ASN. Berupa, ASN berfoto bersama caleg dan Ketua DPC PPP yang merupakan suami ASN tersebut. Foto tersebut dengan pose jari diduga menunjukkan dukungan.
  • Temuan Nomor 002/Reg/TM/PL/Kab/08.15/XII/2023. Dugaan Pelanggaran: tindak pidana Pemilu. Berupa pelibatan ASN dalam kampanye oleh caleg DPRD Pesisir Barat dari PPP.

6. Kabupaten Mesuji

  • Temuan Nomor 001/Reg/TM/PL/Kec-pancajaya/08.13/XII /2023. Dugaan Pelanggaran: Netralitas ASN. Di mana, ASN mengunggah foto mobil ambulans berlambang Partai Demokrat disertai gambar caleg DPRD Mesuji di akun medsos pribadinya.
  • Temuan Nomor 001/Reg/TM/PL/KAB/08.13/XII/2023. Dugaan Pelanggaran: Pelanggaran Hukum Lainnya (Pelanggaran terhadap UU Desa). Berupa, Kasi Pemerintahan Desa Pangkal Mas Mulya diduga ikut dan terlibat kampanye caleg DPRD Mesuji dari NasDem.

7. Kabupaten Pringsewu

  • Temuan Nomor 001/TM/Reg/PL/Kab/08.12/XII/2023: Tindak Pidana Pemilu. Berupa, pelibatan anak-anak di bawah umur oleh caleg PAN di Aula Kolam Renang Pajarisuk.
  • Temuan Nomor 002/TM/Reg/PL/Kab/08.12/XII/2023: Tindak Pidana Pemilu. Berupa, pelibatan anak-anak di bawah umur oleh caleg PAN di rumah caleg DPRD Kabupaten bernama Toyip di Pekon Waliyojati.

Baca Juga: Siswa MAN 2 Bandar Lampung Sulap Vespa Konvensional jadi Motor Listrik

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya