Bawaslu Lampung Simpulkan Kasus Komika Aulia Rakhman Ranah Pidana Umum
![Bawaslu Lampung Simpulkan Kasus Komika Aulia Rakhman Ranah Pidana Umum](https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20231212/img-20231212-104326-73d54746a0dabe7df5f9b38d96332842_600x400.jpg)
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Bawaslu Provinsi Lampung menyimpulkan penanganan perkara dugaan penistaan agama mempersangkakan komika Aulia Rakhman masuk ranah pelanggaran tindak pidana umum dan bukan tindak pidana Pemilu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri mengatakan, ketetapan tindak pidana Pemilu ini merupakan hasil kesepakatan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Dugaan pidana Pemilunya tidak bisa ditindaklanjuti, karena sudah masuk ke pidana umum," ujarnya saat dimintai keterangan, Selasa (13/12/2023).
Baca Juga: Anak Ketua DPW Diejek, Kader NasDem Sempat Ingin Lapor Komika Aulia
1. Bukan pidana Pemilu hingga tak menyeret TKD AMIN Lampung
Meski penampilan komika Aulia Rakhman berlangsung saat acara 'Desak Anies' menjadi salah satu agenda kampanye Anies Baswedan kala menyambangi Lampung, Tampi menyebut, materi sang komika tidak memiliki keterkaitan dengan materi kampanye Capres nomor urut 1 tersebut.
Alhasil, kesepakatan Sentra Gakkumdu terdiri dari unsur bawaslu, kejaksaan dan kepolisian menyimpulkan kasus ini condong berkaitan ranah tindak pidana umum.
"Karena bukan pidana Pemilu, kasus ini juga tidak bisa menyeret TKD (Tim Kampanye Daerah) Anies-Muhaimin," imbuh eks Ketua KPID Lampung periode 2015-2018 tersebut.
2. Persangkaan pelanggaran pasal bukan berkaitan larangan masa kampanye
Seiring penanganan pidana umum tersebut, Tamrin menjelaskan, perkara Aulia Rakhman tidak mempersangkakan aturan larangan masa kampanye Pasal 28O ayat (1) huruf c UU Nomor 7 Tahun 2017, menyebut pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain.
Diketahui Aulia Rakhman dijerat Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penodaan Agama, Subsider Pasal 156 KUHP tentang Ujaran Kebencian Terhadap Suatu Golongan. "Seperti sudah disampaikan pihak kepolisian, ancaman maksimal 5 tahun penjara," jelasnya.
3. Polisi kirim surat penyelidikan
Ihwal perkembangan penanganan perkara, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan, penyidik Ditreskrimum telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Dalam SPDP tersebut, Aulia dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP Subsider Pasal 156 KUHP dan berisikan tentang informasi dimulainya tahap penyidikan atas materi atau pernyataan tersangka menunggu nama Nabi Muhammad SAW.
"Iya sudah, SPDP sudah dikirimkan tadi pagi atas nama tersangka Aulia Rakhman terkait kasus penistaan agama," tandas kabid humas.
Baca Juga: TKD AMIN Lampung Ogah Beri Pendampingan Hukum ke Komika Aulia Rakhman