Bawa Kabur dan Perkosa Anak Bawah Umur, Pemuda Pesawaran Ditangkap

Pelakunya terancam penjara 15 tahun

Pesawaran, IDN Times - Seorang pemuda asal Desa Gunung Rejo, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pria inisal WH (19) tersebut ditangkap setelah tega memperkosa anak perempuan di bawah umur SA (13).

Kasatreskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin mengatakan, pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tersebut terungkapu karena orang tua korban SA melaporkan perbuatan bejat WH ke pihak kepolisian setempat.

"Benar, pelaku sudah kami tangkap Selasa sore kemarin di Desa Tanjung Mas, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran," ujarnya, saat dimintai keterangan, Rabu (3/8/2022).

Baca Juga: Satreskrim Polres Pringsewu Tangkap Ayah Perkosa Anak Kandung

1. Pelaku sempat beri perlawanan ke petugas

Bawa Kabur dan Perkosa Anak Bawah Umur, Pemuda Pesawaran Ditangkapakuratnews.com

Supriyanto melanjutkan, keberadaan WH berhasil diketahui berdasarkan informasi dari masyarakat, tersangka nongkrong bareng bersama teman-temannya di sebuah rumah beralamatkan di Desa Tanjung Mas, Kedondong.

Dalam proses penangkapan tersebut, tersangka diketahui sempat memberikan perlawanan dan tidak mau mengakui telah merudapaksa korban SA dihadapan petugas kepolisian.

"Tersangka ini akhirnya berhasil kami amankan paksa setelah mengakui perbuatannya, Tim Tekab 308 Polres Pesawaran langsung membawa WH dan diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran untuk dimintai keterangan lebih lajut," kata Supriyanto.

2. Korban dilarikan 4 hari dan diperkosa 3 kali

Bawa Kabur dan Perkosa Anak Bawah Umur, Pemuda Pesawaran DitangkapIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut mengenai kronologi kejadian, Kasatreskrim menjelaskan, peristiwa pemerkosaan tersebut bermula saat korban sedang mengendarai sepeda motor dan bertemu pelaku di jalan. Kemudian WH menggoda dan mengajak SA ke rumah temannya di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kedondong, Pesawaran, Sabtu (23/7/2022) sekira pukul 22.00 WIB.

"Setibanya di rumah rekan pelaku itu, korban langsung disetubuhi dan selama 4 hari dan digauli sebanyak 3 kali,” terang Supriyanto.

Usai puas melampiaskan nafsu bejatnya tersebut, pelaku diketahui sempat mengancam korban untuk tidak menceritakan persetubuhan itu kepada orang lain, termasuk kedua orang tuanya. "Orang tua korban curiga anaknya pergi berhari-hari dan terungkap telah disetubuhi pelaku," sambung Kasatreskrim.

3. Terancam penjara 15 tahun

Bawa Kabur dan Perkosa Anak Bawah Umur, Pemuda Pesawaran DitangkapIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Bersama dengan pelaku WH, Supriyanto juga menyampaikan, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa 1 kaus lengan pendek warna hitam, 1 kaus lengan panjang warna pink, dan 1 rok warna coklat seragam Pramuka milik korban.

Atas tindakan pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut, Kasatreskrim menegaskan pelaku WH akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 Juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka saat ini sudah kami tahan di Rutan Mapolresta untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, serta terancam kurungan penjara 15 tahun," tandas dia.

Baca Juga: Guru Honorer SD Lampung Timur Ditangkap! Tiga Kali Cabuli Murid

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya