3 Remaja Geng Motor Rusak Warung Nasi Bandar Lampung Ditangkap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Tiga remeja tergabung geng motor pelaku pengerukan warung nasi uduk di Jalan Samratulangi, Kecematan Kedaton, Kota Bandar Lampung ditangkap aparat Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Ketiga remaja tersebut inisial TR (17), EG (17), JA (17) ditangkap di kediaman masing-masing tanpa perlawanan, Rabu (19/10/2022) sekitar pukul 00.00 WIB dini hari.
"Bener, pengungkapan sekaligus penangkapan 3 pelaku ini hasil rangkaian penyelidikan dan penyidikan personel Tekan 308 Polresta Bandar Lampung," ujar Kasatreskrim Polresta, Kompol Dennis Arya Putra saat dimintai keterangan, Kamis (20/10/2022).
Baca Juga: Polres Lampung Selatan Gerebek Pabrik Pupuk Palsu, Barang Bukti 54 Ton
1. Ketua Geng Motor Enjoy Mahkota dan Pramuka Kids
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dennis mengungkapkan, ketiga pelaku mengakui merupakan kelompok geng motor berdomisili di Bandar Lampung, Enjoy Mahkota dan Pramuka Kids yang terkonfirmasi sudah acapkali mengganggu Kamtibmas di wilayah hukum Bandar Lampung.
"Mereka sudah mengakui perbuatan pengerusakan itu, dan dua di antara turut mengamini ketua dari kedua geng motor tersebut," ungkapnya.
Atas perbuatan para remaja itu, ia pun memastikan ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Kami masih akan mendalami perkara ini, tidak menutup kemungkinan terdapat pelaku lain," sambung dia.
2. Modus menunjukkan eksistensi kelompok
Modus tindak pidana pengerusakan, Dennis menyebutkan, perbuatan itu murni dilakukan para tersangka sebagai bentuk eksistensi, guna memperoleh pengakuan di tengah lingkungan pergaulan remaja-remaja sekitar.
Oleh karenanya, tidak menutup kemungkinan aksi pengerusakan itu turut dilakukan sejumlah remaja lainnya ikut tergabung ke dalam kedua kelompok geng motor tersebut.
"Dari pengaku korban pengerusakan dilakukan lebih dari satu dua orang, maka hasil pemeriksaan ini bila nanti muncul nama-nama lain pasti langsung kita amankan," ucap mantan Kabag Ops Polres Lampung Tengah itu.
3. Terancam pasal pengerusakan
Terkait pasal diterapkan terhadap ketiga tersangka, Dennis mmenegaskan TR, EG, dan JA akan diancam dan dijerat Pasal 406 KUHPidana tentang Perusakan.
"Ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, dan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah," tandas Kasatreskrim.
Baca Juga: Bidan di Tulangbawang Barat Diperkosa Perawat saat Piket Jaga Malam