Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bidan di Tulangbawang Barat Diperkosa Perawat saat Piket Jaga Malam

Seorang Perawat ditangkap petugas Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat atas laporan tindak pidana pemerkosaan Bidan inisial DR (28), Senin (17/10/2022). (Dok. Polres Tulang Bawang Barat)

Tulang Bawang Barat, IDN Times - Seorang Perawat ditangkap petugas Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat atas laporan tindak pidana pemerkosaan bidan inisial DR (28), Senin (17/10/2022).

Pelaku sehari-hari profesi sebagai Perawat berinisial YN (34) tersebut merupakan warga asal Tiyuh Suka Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

"Benar, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini diamankan di Polres Tulangbawang Barat, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Kasatreskrim Polres Tulang Bawang Barat, Iptu Dailami saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis (20/10/2022).

1. Pemerkosaan berlangsung di rungan perawat

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka, Dailami melanjutkan, tindak pidana pemerkosaan itu bermula saat DR merupakan bidan desa berdinas jaga malam, bersama dengan YN di Puskesmas Rawat Inap Tiyuh Suka Jaya, Sabtu (1/10/2022).

Memasuki sekitar pukul 02.00 WIB, korban tidur di ruang perawat merasakan hal aneh. Itu lantaran dicium tersangka pada bagian leher DR.

"Korban bangun dan melihat tersangka sudah berada di atas korban dan langsung membuka pakaian DR yang seketika langsung memperkosa korban," ungkap Kasatreskrim.

2. Korban melaporkan ke Polres Tulang Bawang Barat

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Mendapati perlakuan kekerasan seksual tersebut, keesokan harinya korban langsung melaporkan perbuatan bejat tersangka YN ke Mapoles Tulang Bawang Barat, yang langsung ditindaklanjuti dilakukan penyelidikan pemeriksaan saksi-saksi hingga pengumpulan barang bukti.

"Bersama dengan pelaku, kami juga menyita barang bukti berupa pakaian hingga hasil visum korban," ungka Dailami.

3. Tersangka diancam 12 tahun penjara

google

Dailami melanjutkan, tersangka kini mendekam di Rutan Mapolres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut dan akan dipersangkakan Pasal 285 KUHPidana.

"Ancam hukuman pidana kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara," tandas Kasat Reskrim.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us