2 Pria Ditangkap Usai Ambil Sabu Setengah Kilo di Jok Motor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Subdit II Ditres Narkoba Polda Lampung menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 610 gram, atau setengah kilogram lebih yang dilakukan kurir EW (37) dan DKYA (28).
Kedua warga Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan ini, diamankan petugas saat berada di daerah Kecamatan Kedamaian Kota Bandar Lampung, Selasa (23/2/2021) malam.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Adhi Purboyo melalui Kasubdit II, AKBP Radius mengatakan, keduanya diringkus setelah mengambil sabu dari Bandar Lampung. Menurut rencana, narkotika itu bakal diedarkan di daerah Lampung Selatan.
"Kedua laki-laki itu langsung kita lakukan pemeriksaan," ucap Radius, Jumat (26/2/2021).
1. Petugas menemukan sabu 610 gram di dalam jok motor
AKBP Radius melanjutkan, polisi sempat tak menemukan barang bukti narkoba. Namun saat petugas mengecek motor yang digunakan tersangka, barulah didapati empat bungkus plastik berukuran besar. Terdapat juga tiga bungkus plastik berukuran sedang.
"Baru kita bawa kedua pelaku ini berikut barang bukti ke Mako Ditres Narkoba. Setelah dicek bungkusan itu ternyata sabu berat total 610 gram," papar Radius
Baca Juga: Mapolreta Bandar Lampung Tes Urine Personel, Ada Positif Narkoba?
2. Menjemput sabu dengan modus mengambil motor
Berdasarkan keterangan dan pengakuan kedua tersangka, mereka hanya disuruh untuk menjemput barang di lokasi penangkapan. Radius menerangkan, modus yang digunakan keduanya sengaja mengambil motor yang dibawa oleh kurir lain.
"Motor itu ditinggal kurir satunya lagi, baru dua pelaku ini menjemputnya untuk dibawa ke Sidomulyo sana," terang Radius
3. Petugas sedang mengejar pemasok barang dan kurir lainnya
Radius menegaskan, pihaknya sudah melakukan pengejaran terhadap pemasok barang, termasuk kurir lain yang mengantarkan sabu untuk diambil oleh kedua tersangka.
"Rencananya sabu seberat lebih dari setengah kilogram ini mau diedarkan di Lampung Selatan, bukan di Bandar Lampung," tandas Radius
Baca Juga: Miris! 18 Artis Indonesia Terjerat Kasus Narkoba 2020