Bandar Lampung, IDN Times -Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung membuat peraturan yang berisi sanksi administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes).
Aturan itu dikeluarkan untuk menjamin kesejahteraan dan keselamatan masyarakat dari penyebaran virus covid-19, serta melaksanakan adaptasi kebiasaan baru new normal.