Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Catat! Ini Periode Bank dan Samsat Lampung tak Beroperasi Saat Nataru

Ilustrasi cuti (IDN Times/Arief Rahmat)

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah sudah menetapkan libur nasional dan cuti bersama jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2020/2021.

Nah berikut IDN Times rangkum dua lembaga negara yaitu Bank Indonesia dan Kantor Samsat Provinsi Lampung terkait operasional periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). 

1. Pelayanan PKB dan BBNKB yang jatuh tempo diberi keringanan

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di seluruh Kantor Bersama Samsat periode 24-7 Desember tidak beroperasi. Kendaraan bermotor yang masa PKB dan BBNKB sudah jatuh tempo pada tanggal tersebut, Samsat akan memberikan toleransi waktu pembayaran.

Toleransi terhitung 4 sampai 5 Januari 2021. Selain itu, tidak akan dikenakan denda atas keterlambatan pembayaran tersebut.

2. Layanan kembali dibuka dengan jam lebih awal

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung Budiharto Setyawan (IDN Times/Istimewa)

Sedangkam operasional perbankan, Bank Indonesia membuat kebijaka pada  24, 25, 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021 tidak beroperasi.

Kepala Perwakan Bank Indonesia Provinsi Lampung, Budiarto Setyawan, menjelaskan, layanan perbankan yang tak beroperasi mencakup sistem Bank Indonesia Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Tranding Platfrom (BI-ETP) ditiadakan.

Layanan akan buka kembali 4 Januari 2021 sesuai jadwal normal yang berlaku. Namun untuk sistem layanan BI-RTGS dimulai lebih awal yaitu dari pukul 06.30 WIB menjadi pukul 06.00 WIB. 

Kemudian kegiatan layanan SKNBI pada pada tanggal yang sama juga ditiadakan. Pada 4 Januari layanan kembali dibuka sesuai dengan jadwal normal. Kecuali untuk layanan transfer dana dimulai lebih awal dari sebelumnya yaitu pukul 0630 WIB menjadi pukul 06.00 WIB.

3. Layanan kas dan operasi moneter

Ilustrasi Keuangan (IDN Times/Arief Rahmat)

Budiharto menyatakan, untuk layanan kas  dan penukaran UPK 75 RI pada 21, 23, dan 28 Desember 2020 serta 4 Januari 2021 beroperasi secara normal. Khusus periode 24, 25, 29 sampai 31 Desember dan 1 Januari 2021 kegiatan layanan kas termasuk penukaran UPK 75 RI tidak beroperasi.

Namun untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran COVID-19 khusus layanan penukaran uang rusak dan lusuh dilakukan setiap hari Kamis. Klarifikasi uang rupiah yang diragukan keasliannya dibuka setiap hari Selasa dan Kamis. Kemudian untuk pembelian uang Rupiah Bersambung (uncut notes) dibuka setiap hari Senin. 

"Selanjutnya, pada tanggal 24 sampai 25 Desember 2020 seluruh kegiatan operasi moneter rupiah dan valas ditiadakan. Kemudian akan beroperasi kembali pada 28 sampai 30 Desember 2020. Kembali ditiadakan pada 31 Desember 2020 sampai 1 Januari 2021," papar Budiharto.

4. BI dorong gaya hidup baru

Ilustrasi protokol kesehatan. radioidola.com

Bank sentral menyediakan, pelaksanaan kegiatan operasional di industri sektor keuangan termasuk penyelenggara sistem pembayaran (PJSP) menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi. BI mendorong gaya hidup baru dalam melakukan kegiatan usahanya dengan selalu menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran COVID-19.

"BI akan terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan pemerintah, otoritas, dan industri terkait. Ini dalam rangka menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan dan mitigasi implikasi penyebaran COVID-19.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Silviana
Martin Tobing
Silviana
EditorSilviana
Follow Us