Tak Kuasa Tahan Nafsu, Ayah di Pringsewu Perkosa Anak Tiri Sejak 2021

Pringsewu, IDN Times - Kisah pilu dialami gadis asal Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu menjadi korban pemerkosaan sang ayah tiri sejak 2021. Perbuatan bejat pelaku terhadap anak sambungnya ini disertai ancaman hingga pemukulan.
Pelaku inisial SO (41), sehari-hari berprofesi buruh harian lepas ini ditangkap polisi di rumahnya tanpa perlawanan, Kamis (7/9/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Pelaku telah diamankan. Ini hanya berselang dua jam setelah kasus tersebut dilaporkan kepada kami," ujar Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi, Senin (11/9/2023).
1. Ajak berhubungan badan dan enggan biayai kebutuhan korban
Dikatakan Maulana, tindak pidana persetubuhan terhadap remaja kini usia 16 tahun ini bermula saat korban sedang berada di kamar. Lalu didatangi pelaku kemudian secara terus terang mengajak korban berhubungan badan layaknya suami istri.
Menanggapi permintaan itu, korban pun menolak tapi SO tetap memaksa sambil mengancam tidak akan membiayai semua kebutuhan korban mulai biaya sekolah, uang jajan, dan sebagainya.
"Akibat bapaknya terus memaksa dan suka marah dan main tangan saat menolak permintaan, korban akhirnya takut dan tidak berdaya kepada pelaku," ungkap Maulana.