Ajak Bisnis Jual Tiket Kapal Bakauheni, IRT Tipu Teman Rp80 Juta

Lampung Selatan, IDN Times - Seorang ibu rumah tangga (IRT) melancarkan aksi penipuan modus penjualan tiket kapal Pelabuhan Bakauheni. Perbuatan pelaku mengakibatkan korban merugi puluhan juta rupiah.
Tersangka inisial ID (23) merupakan warga Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Ia kini mendekam di Rutan Mapolsek Kalianda.
"Iya atas laporan korban, tersangka ID kami amankan Jumat (8 September 2023) kemarin di Jalan Trans Sumatera KM 57, Kelurahan Way Urang, Kalianda dan sudah mengakui semua perbuatan," ujar Kapolsek Kalianda, AKP Sugianto Sugianto kepada IDN Times, Senin (11/9/2023).
1. Imingi bisnis bagi hasil

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, Sugianto mengatakan, tersangka ID melancarkan aksi penipuan itu bermula saat menyambangi rumah korban di Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda.
Tersangka mengajak korban bisnis penjualan tiket kapal Pelabuhan Bakauheni dan meminta dana modal sebesar Rp50 juta. Korban sepakat dan mentransfer uang via m-Banking ke rekening milik ID.
"Agar aksinya berjalan mulus, tersangka berjanji akan bagi hasil dan dalam jangka waktu satu bulan uang akan dikembalikan," pungkas kapolsek.
2. Ngaku telah membohongi korban

Seiring berjalannya waktu dan belum sampai satu bulan, Sugiarto melanjutkan, tersangka kembali minta tambahan modal dengan korban sebesar Rp30 juta, Jumat (28/4/2023).
"Dua hari setelah mendapat uang transferan, tersangka dan suaminya datang ke rumah korban mengaku belum bisa mengembalikan uang telah diminta sebagai modal," katanya.
Selain itu, tersangka juga mengaku kepada korban telah bohong dan menggelapkan uang bisnis tersebut. Alhasil, keduanya membuat perjanjian uang Rp80 juta itu dikembalikan satu bulan lagi. "Sampai waktu yang dijanjikan, tersangka belum juga mengembalikan uang korban hingga korban lapor ke kami," tambah dia.
3. Polisi tangkap tersangka dan amankan barang bukti

Berbekal laporan dari korban ID, Unit Reskrim Polsek Kalianda beserta Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan menyelidiki laporan dan menangkap terlapor.
Bersamaan tersangka, Sugiarto menyebut, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa dua lembar foto copy dokumen bukti transfer dari pelaku kepada korbannya. "Tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan," tandas kapolsek.