Susul Dirut, Bendahara BUMD PT Lampung Selatan Maju Tersangka Korupsi

- Rugikan negara Rp517 juta
- Penahanan rumah sebab pascamelahirkan
- Diancam pidana maksimal penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar
Lampung Selatan, IDN Times - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan kembali menetapkan tersangka baru kasus korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Selatan Maju periode 2022-2023.
Tersangka berinisal LK (30) selaku Bendahara BUMD PT Lampung Selatan Maju. Ia menyusul ES (48) merupakan direktur BUMD setempat sebelumnya sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersebut.
"Benar, tersangka kita dalam kasus ini ada dua orang yang baru tersangka kedua LK. Sebelumnya sudah kami tetapkan tersangka terlebih dahulu yaitu, direktur BUMD PT LSM," ujar Kasi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Volanda Azis Saleh dikonfirmasi, Sabtu (2/8/2025).
1. Rugikan negara Rp517 juta

Volan mengungkapkan, peningkatan status terhadap LK dalam perkara ini sudah berdasarkan surat penetapan tersangka tertanggal 30 Juli 2025. Dikatakan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampung Selatan telah memperoleh alat bukti yang cukup keterlibatannya pada kasus tersebut.
Menurutnya, perbuatan ES bersama-sama LK telah menimbulkan pendapatan atau pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp517.382.907.
"Kerugian negara ini berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh Auditor pada Kejaksaan Tinggi Lampung, sebagaimana yang dituangkan dalam laporan hasil audit Kejaksaan Tinggi Lampung pada 10 Juni 2025," ungkapnya.
2. Penahanan rumah sebab pascamelahirkan

Pascaditetapkan sebagai tersangka, LK dilakukan penahanan rumah dengan dipasangkan alat pendeteksi elektronik (APE) oleh penyidik selama 20 hari ke depan, surat perintah penahanan terhitung sejak 30 Juli 2025.
Keputusan penyidik melaksanakan penahanan rumah terhadap LK, dikarenakan pertimbangan tersangka masih dalam pemulihan pascamelahirkan dan dalam masa menyusui bayi.
"Kami tegaskan, adapun terhadap tindakan penahanan rumah tersebut tersangka LK tetap diwajibkan untuk melapor kepada penyidik Kejari Lampung Selatan secara berkala," tegas Volan.
3. Diancam pidana maksimal penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar

Dalam perkara korupsi tersebut, Volan menambahkan, tersangka LK diduga telah melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," tegas Kasi Intelijen.