Direktur RSD Ryacudu Tersangka Korupsi Proyek Renovasi Rp211 Juta

- Modus kurangi volume proyek renovasi
- Total kerugian keuangan negara Rp211 juta
- Ditahan di Rutan Kelas IIA Kotabumi
Lampung Utara, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi Rumah Sakit Daerah (RSD) Mayjend HM Ryacudu, Kotabumi. Salah satunya merupakan direktur RSD setempat.
Kedua tersangka dr Aida Fitria Sugandi selaku direktur RSD Mayjend HM Ryacudu dan Irwanda Dirusi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek renovasi sekaligus pelaksana dari perusahaan pemenang tender.
"Tim penyidik setelah melakukan ekspos dan pemeriksaan, telah menetapkan dua orang tersangka dengan inisial ID selaku pelaksana kegiatan di lapangan dan inisial AF selaku PPK dalam kegiatan ini," ujar Kasi Pidsus Kejari Lampung Utara, M Azhari Tanjung dikonfirmasi, Rabu (30/7/2025).
1. Modus kurangi volume proyek renovasi

Azhari mengungkapkan, pengadaan proyek renovasi gedung RSD Mayjend HM Ryacudu tersebut meliputi tiga paket pekerjaan dengan total anggaran mencapai Rp2,3 miliar. Paket pekerjaan mencakup renovasi ruang penyakit senilai Rp1,2 miliar, ruang kebidanan (Rp945 juta), dan ruang ICU Rp228 juta.
Meski demikian, hasil penyelidikan ditemukan kegiatan renovasi ruangan tersebut mengalami kekurangan volume. Selain itu, pekerjaan tidak benar-benar dilaksanakan oleh pihak pemenang tender.
"Jadi pelaksanaan ini bukanlah pemenang sebagaimana tendernya, berarti disumkan kepada kontrak lainnya. Jadi itu gambaran singkatnya," kata dia.
2. Total kerugian keuangan negara Rp211 juta

Berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara, Azhari melanjutkan, hasil audi mengidentifikasi kerugian total senilai Rp211 juta. Selain itu, penyidik hingga kini masih terus mendalami dan mengembangkan perkara korupsi tersebut.
Oleh karenanya, penanganan perkara korupsi ini bakal melihat lebih lanjut hasil kegiatan penyidikan baik melalui pendalaman keterangan saksi-saksi hingga pengumpulan alat bukti lainnya.
"Apakah ada atau tidaknya (tersangka baru) nanti akan kita lihat hasil pemeriksaan selanjutnya. Kemungkinan itu tergantung pada penyelidikan nanti hasilnya seperti apa," ucapnya.
3. Ditahan di Rutan Kelas IIA Kotabumi

Pascaditetapkan sebagai tersangka, Azhari menambahkan, kedua tersangka dr Aida Fitria Sugandi dan Irwanda Dirusi sudah langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kotabumi.
"Kita menggunakan Undang-Undang Tipikor Pasal 2 dan 3, untuk Pasal 3 itu ada maksimalnya, Pasal 2 maksimal 20 tahun, tetapi nanti menyesuaikan kepada gambaran dari perbuatan dan kerugian negara," imbuh Kasi Pidsus.