Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Ayah di Way Kanan Tega Setubuhi Anak, Korban Diancam Dibunuh

- AS (40) ditangkap Polres Way Kanan atas dugaan persetubuhan berulang terhadap anak tirinya yang berusia 16 tahun, terjadi dari Maret hingga awal Agustus 2026.
- Korban mengungkap dugaan kekerasan dan ancaman pembunuhan terhadap dirinya serta ibunya; sang ibu kemudian melapor, sementara penyidik mengamankan pakaian, bantal, visum, dan keterangan saksi.
- AS ditetapkan tersangka setelah gelar perkara pada 7 Agustus 2026. Kasus masih disidik, dengan ancaman pidana hingga 16 tahun penjara karena korban merupakan anak tiri.
Way Kanan, IDN Times - AS (40), warga Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan ditangkap personel Satreskrim Polres Way Kanan, Minggu (9/8/2026).
Ia digangkap karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban merupakan anak di bawah umur berusia 16 tahun. Mirisnya, korban adalah anak tiri tersangka.
1. Terjadi Maret hingga awal Agustus 2026

Kasatreskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto mengatakan, peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang waktu Maret hingga awal Agustus 2026. Lokasinya di rumah di Kecamatan Negara Batin, Way Kanan.
Kasus tersebut terungkap setelah ibu korban menerima informasi dari anaknya mengenai dugaan tindakan asusila yang dialami korban. Setelah dilakukan komunikasi dan pendalaman terhadap, korban kemudian mengungkapkan dugaan perbuatan yang dilakukan oleh ayah tirinya.
Berdasarkan keterangan korban, dugaan perbuatan asusila tersebut dilakukan beberapa kali. Dalam melakukan aksinya, tersangka diduga melakukan ancaman akan membunuh ibu korban dan korban serta kekerasan untuk membuat korban tidak berdaya dan menuruti keinginannya.
2. Ibu kandung melapor ke Polres Way Kanan

Pascamengetahui kejadian itu, Ibu korban kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang dikenakan korban dan tersangka pada saat kejadian serta satu buah bantal.
Sementara alat bukti yang telah diperoleh penyidik berupa keterangan saksi-saksi, surat berupa hasil visum et repertum dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Kronologis penangkapan telapor, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB dilaksanakan gelar perkara. Berdasarkan hasil gelar perkara dan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan AS sebagai tersangka.
Selanjutnya, sekitar pukul 21.00 WIB, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penangkapan terhadap tersangka. Dalam proses hukum tersebut, penyidik tetap memberikan hak-hak tersangka, termasuk hak untuk mendapatkan pendampingan penasihat hukum dalam menjalani pemeriksaan.
3. Jerat pidana menanti

Perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan Satreskrim Polres Way Kanan untuk melengkapi berkas perkara dan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh Kasatreskrim.
Atas perbuatannya diduga telapor dikenai Pasal 473 ayat (1), (9) UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 418 ayat (1) UURI Nomor 1 Tahun 2023 Juncto Pasal 126 ayat (1) UURI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP karena korban merupakan anak tiri maka ancaman dari ancaman pokok 12 tahun penjara ditambah 1/3 menjadi 16 tahun penjara.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.
Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau telepon).






















