Bandar Lampung, IDN Times - Sekretaris Kota Bandar Lampung Iwan Gunawan mengklaim tanah mega proyek superblok di Way Halim sudah beralih kepemilikannya ke pihak swasta atau dalam hal ini PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB), anak perusahaan PT Sinar Laut.
Padahal, sebelum tanah tersebut dilakukan pengurukan oleh PT HKKB merupakan lahan hutan kota. Hutan kota tersebut merupakan tanah milik negara atau pemerintah.
“Bukan tanah negara itu, milik perorangan. makanya boleh dibangun. Kalau pemkot sangat terbuka untuk menerima investor. Semakin banyak investor masuk ke Bandar Lampung maka akan menambah kemanfaatkan dan kemakmuran masyarakat,” kata Iwan, Selasa (16/1/2024).