Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Pemerasan LSM, Direktur RSUDAM Tegaskan Bukan Gratifikasi

IMG-20250923-WA0029.jpg
Direktur Utama RSUD Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM), Imam Ghozali didampingi penasihat hukum menggelar konferensi pers. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Intinya sih...
  • Modus permintaan proyek dan ancaman demo
  • Uang diserahkan dari kocek pribadi
  • Komitmen transparansi RSUDAM
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times – Direktur Utama RSUD Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM), Imam Ghozali buka suara ihwal praktik pemerasan menjerat W dan Y, ketua dan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Kedua tersangka telah ditangkap Polda Lampung.

Imam mengatakan, peristiwa dialaminya murni bentuk tindak pidana pemerasan, bukan gratifikasi sebagaimana informasi beredar. Ia turut menegaskan bertindak sebagai pelapor dalam kasus tersebut.

“Kasus ini bukan gratifikasi, melainkan murni tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 dan 369 KUHP. Jadi tidak benar bila RSUDAM maupun saya sebagai direktur bisa diproses dengan konstruksi gratifikasi,” ujarnya dimintai keterangan, Selasa (23/9/2025).

1. Modus permintaan proyek dan ancaman demo

IMG-20250923-WA0021.jpg
Konferensi pers tindak pidana pemerasan ketua-anggota LSM oleh Ditreskrimum Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Imam menjelaskan, kasus ini berawal dari adanya permintaan proyek oleh kedua tersangka kepada pihak RSUDAM. Namun saat tidak direspons, W dan F mengirimkan surat pemberitahuan rencana aksi demonstrasi dengan tuntutan diarahkan ke RSUDAM.

Oleh karenanya, ia berkoordinasi dengan beberapa pihak, termasuk partai politik. Itu semata dilakukan karena adanya surat pemberitahuan aksi tersebut.

Namun belakangan terbukti, rencana demo itu hanyalah modus keduanya untuk menekannya secara pribadi agar bersedia menyerahkan uang. "Ini hal yang wajar saya selaku direktur berkoordinasi terkait hal itu, namun rencana aksi demonstrasi ini juga merupakan modus dari tersangka untuk melancarkan perbuatan pemerasan," katanya.

2. Uang diserahkan dari kocek pribadi

IMG-20250923-WA0022.jpg
Konferensi pers tindak pidana pemerasan ketua-anggota LSM oleh Ditreskrimum Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Lebih lanjut Imam juga menegaskan, dana senilai Rp20 juta akhirnya diberikan kepada kedua tersangka berasal dari kocek pribadi, bukan keuangan rumah sakit umum daerah setempat.

“Saya tegaskan, uang itu diberikan karena ada tekanan dan perbuatan pengancaman dari oknum LSM tersebut,” ucap dia

3. Komitmen transparansi RSUDAM

IMG-20250822-WA0009.jpg
RSUD Abdul Moeloek, Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Imam menyampaikan, manajemen RSUDAM Lampung menegaskan tetap berkomitmen menjaga integritas, transparansi, serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Selain itu, RSUDAM turut menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan berkomitmen menjaga kepercayaan publik, serta tidak akan mentoleransi praktik-praktik mencederai integritas institusi.

"RSUDAM menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas, transparansi, serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Lampung," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More

Setubuhi Gadis 16 Tahun, Pemuda Way Kanan Kabur ke Jakbar Ditangkap

23 Sep 2025, 21:01 WIBNews