Perjuangan Mbah Omen Jemput Keadilan, Akhirnya Negara Beri Ganti Rugi

5 tahun menunggu, akhirnya negara beri ganti rugi Rp222 juta

Intinya Sih...

  • Kakek bernama Abdurohman salah tangkap atas tuduhan perampokan di Kotabumi Lampung Utara.
  • Mbah Omen menerima ganti rugi dari negara sebesar Rp220 juta setelah menunggu selama 5 tahun.
  • Kepala Divisi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas mengatakan bahwa terpenuhinya hak Mbah Omen merupakan kemenangan kecil sekaligus pembelajaran bagi masyarakat sipil.

Lampung Utara, IDN Times - Menjadi korban salah tangkap atas tuduhan perampokan di Kotabumi Lampung Utara, seorang kakek bernama Abdurohman harus mengalami siksaan di penjara hingga kaki kirinya ditembak.

Sejak 2019, kuasa hukum Mbah Omen telah bersurat beberapa kali kepada Menteri Keuangan RI sebagai lembaga yang memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan putusan Praperadilan yang telah dikabulkan sebelumnya.

Namun, setelah 5 tahun menunggu baru awal tahun 2024 ini negara melaksanakan kewajibannya dan putusan tersebut dijalankan.

Berikut IDN Times rangkum hasil putusan diterima kakek akrab disapa Mbah Omen tersebut.

Baca Juga: Taufik Basari Minta Negara Penuhi Hak Korban Salah Tangkap Mbah Oman

1. Negara memberikan ganti rugi sebesar Rp222 juta

Perjuangan Mbah Omen Jemput Keadilan, Akhirnya Negara Beri Ganti RugiGoogle/Pinterest

Berdasarkan Putusan No. 1/ Pid.Pra/2019/PN Kbu yang telah berkekuatan hukum tetap pada 2019 lalu, Mbah Omen menerima ganti rugi dari negara sebesar Rp222 juta akibat salah tangkap atas tuduhan perampokan di Kotabumi, Lampung Utara oleh anggota Polres Lampung Utara. 

Putusan tersebut telah ditetapkan pada 8 Januari 2024 di Kantor KPPN Lampung Utara, disaksikan perwakilan dari beberapa instansi seperti Kajari Lampung Utara, Kapolres Lampung Utara dan KPPN Kota Bumi.

Kepala Divisi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas mengatakan, sebelumnya Mbah Omen diputus tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Kota Bumi, Lampung Utara pada 4 Juni 2018 lalu dan dinyatakan tidak terbukti atas dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Lampung Utara.

"Putusan itu keluar setelah setahun sebelumnya mbah Oman ditangkap dan disiksa, hingga di tembak kaki kiri nya atas dugaan perampokan. Bahwa berdasarkan putusan tersebut kemudian Mbah Omen mengajukan gugatan ganti kerugian dan dikabulkan oleh Majelis Hakim pada PN Kota Bumi," kata Prabowo, Selasa (9/1/2024)

2. Negara baru bertindak setelah kasusnya viral

Perjuangan Mbah Omen Jemput Keadilan, Akhirnya Negara Beri Ganti RugiProses putusan pengadilan Mbah Omen, korban salah tangkap atas tuduhan perampokan di Lampung Utara (IDN Times/Istimewa)

Menurut Prabowo, hal menimpa Mbah Omen menggambarkan keadilan memanglah barang mahal, sehingga tidak mudah bagi seorang warga negara mempertahankan haknya untuk mendapatkan proses peradilan yang adil. Bahkan ketika pengadilan memerintahkan negara untuk bertanggung jawab, iktikat negara untuk memberikan hak Mbah Omen baru dijalankan setelah kasusnya viral di media sosial.

Terpenuhinya hak Mbah Omen hari ini menurutnya merupakan kemenangan kecil sekaligus pembelajaran bagi masyarakat sipil, bahwa hak atas keadilan memanglah harus diperjuangkan.

"Namun dilain sisi kasus Mbah Omen juga menimbulkan keprihatinan bagi publik perihal upaya-upaya penegakkan hukum yang serampangan dan lalainya negara dalam menghormati, memenuhi dan melindungi hak asasi manusia warga negaranya," ujarnya. 

3. Kepolisan wajib evaluasi penerapan penegakan hukum

Perjuangan Mbah Omen Jemput Keadilan, Akhirnya Negara Beri Ganti RugiProses putusan pengadilan Mbah Omen, korban salah tangkap atas tuduhan perampokan di Lampung Utara (IDN Times/Istimewa)

Prabowo berharap, peristiwa serupa tidak boleh kembali terulang, institusi kepolisan dalam hal ini wajib untuk melakukan refleksi sekaligus evaluasi secara mendalam terkait dengan penerapan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam melakukan penegakkan hukum.

"Mengingat Pasal 28 D Undang Undang Dasar Republik Indonesia menegaskan bahwa setiap orang berhak atas jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama didepan hukum. Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998," jelasnya.

Baca Juga: Kecanduan Film Porno, Kakak di Lampung Barat Perkosa Adik Tiri

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya