Ombudsman Terima Laporan Enam Jalan Rusak Lampung dari Warga

Laporkan jalan rusak ke Ombudsman, gratis

Bandar Lampung, IDN Times -Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung menerima 6 laporan masyarakat terkait kerusakan jalan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung. Laporan masyarakat terkait kerusakan jalan tersebut berada di ruas jalan Simpang Randu – Seputih Surabaya Lampung Tengah.

Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf menjelaskan, terkait laporan kerusakan Jalan Simpang Randu – Seputih Surabaya diterima melalui kegiatan Ombudsman on the spot.

“Tim Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan sudah turun ke lokasi menerima laporan masyarakat secara langsung dan melihat langsung kondisi jalan. Selain itu, seluruh pelapor meminta identitas dirahasiakan demi keamanan, sehingga sesuai Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 maka wajib kami rahasiakan," jelasnya.

Baca Juga: Warga Lampung Timur Protes Jalan Rusak, Tabur Lele di Lubang Jalan 

1. Akibat jalan rusak, sering terjadi kecelakaan

Ombudsman Terima Laporan Enam Jalan Rusak Lampung dari WargaPotret Jalan Rumbia, Lampung Tengah viral diunggah akun TikTok @miradesianalampung12. (Tangkap layar TikTok @miradesianalampung12).

Menurut Nur Rakhman, dari penjelasan masyarakat, ruas jalan Simpang Randu – Seputih Surabaya memang dalam kondisi rusak dan sudah lebih dari 7 tahun akses jalan tersebut tidak diperbaiki.

“Masyarakat adalah warga selaku pengguna jalan yang kesehariannya menggunakan jalan tersebut. Bahkan menurut masyarakat, karena kerusakan jalan tersebut, sudah sering terjadi kecelakaan,” kata Nur Rakhman.

2. Syarat sudah lengkap lanjut tahap pemeriksaan

Ombudsman Terima Laporan Enam Jalan Rusak Lampung dari WargaJalan Merdeka Pasar, Tubaba. (Twitter/supertendo)

Terkait persyaratan, lanjut Nur Rakhman, telah memenuhi persyaratan baik formil dan materil. Menurutnya, secara persyaratan sudah lengkap dan laporan dilanjutkan dalam tahap pemeriksaan.

"Untuk itu, kami meminta pihak-pihak terkait bisa kooperatif dalam kegiatan pemeriksaan yang akan dilakukan,” ujarnya.

3. Masyarakat bisa laporkan jalan rusak ke ombudsman

Ombudsman Terima Laporan Enam Jalan Rusak Lampung dari WargaKepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf(IDN Times/Istimewa)

Nur Rakhman juga mengimbau kepada masyarakat mengalami permasalahan terkait kerusakan jalan di daerahnya agar berani menyampaikan laporan kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung.

Laporan bisa disampaikan melalui datang langsung ke alamat Ombudsman di Jalan Cut Mutia Nomor 137, Pengajaran, Telukbetung Utara, Bandar Lampung atau via WA pengaduan  08119803737 serta email pengaduan: pengaduan.lampung@ombudsman.go.id.

“Silahkan masyarakat yang ingin  menyampaikan pengaduan ke kanal pengaduan Ombudsman Lampung, gratis atau tidak dipungut biaya,” tandasnya.

Baca Juga: 13 Potret Jalanan Rusak di Lampung, Jokowi Bakal Tinjau Langsung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya