Paman di Pesawaran Rudapaksa Keponakan Disabilitas hingga Melahirkan

- Seorang pria berinisial ML di Pesawaran ditangkap polisi karena memperkosa keponakannya yang memiliki disabilitas mental hingga korban hamil.
- Pihak kepolisian menyita sampel darah dari korban, anak korban, dan pelaku untuk pemeriksaan DNA sebagai bukti pendukung penyelidikan kasus.
- Tersangka ML dijerat pasal berlapis terkait kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas dan kini ditahan di Mapolres Pesawaran.
Pesawaran, IDN Times - Kasus kekerasan seksual terhadap kelompok rentan kembali terjadi. Seorang pria paruh baya berinisial ML (61) di Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran memerkosa keponakannya sendiri yang menyandang disabilitas mental.
Kasatreskrim Polres Pesawaran, AKP Rudi Hartono, membenarkan ihwal penangkapan dan penetapan status tersangka terhadap ML. Peristiwa kekerasan seksual tersebut dialami oleh korban inisial W (25).
"Benar, pelaku berinisial ML telah kita tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Pesawaran," ujarnya, dikonfirmasi Jumat (22/5/2026).
1. Korban diperkosa saat rumah dalam kondisi sepi

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, Rudi mengungkapkan aksi bejat tersebut terakhir kali dilancarkan pelaku pada Februari 2025 lalu. ML memanfaatkan kondisi rumah korban yang sepi untuk melancarkan aksinya, dengan menyelinap masuk ke dalam kamar dan memaksa korban melayani nafsu bejatnya.
Lebih lanjut, aksi keji ML baru terbongkar beberapa bulan kemudian. Pada Juli 2025, pihak keluarga menaruh kecurigaan karena melihat perubahan fisik pada tubuh korban, sebab, perut W tampak membesar layaknya orang hamil.
"Setelah didesak dan ditanyai oleh pihak keluarga, korban yang memiliki keterbatasan mental ini akhirnya berani jujur. Ia mengaku bahwa pamannya telah memerkosa hingga hamil," ungkapnya.
2. Polisi sita sampel darah untuk tes DNA

Tidak terima dengan perbuatan keji pelaku terhadap korban, Rudi melanjutkan, pihak keluarga langsung melayangkan laporan resmi ke Mapolres Pesawaran untuk menuntut keadilan atas peristiwa tersebut.
Selain meringkus tersangka, petugaa juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti penting guna memperkuat proses hukum. Di antaranya ialah, sampel darah dari tiga pihak terkait.
"Kami turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sampel darah korban, anak korban, dan pelaku (untuk keperluan penyelidikan)," jelas Rudi.
3. Tersangka terancam hukuman berlapis

Atas perbuatan asusila tersebut, Rudi menegaskan, pelaku ML telah mendekam di sel tahanan Mapolres Pesawaran guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis terkait kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 Ayat (2) huruf d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," tegas Kasatreskrim.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.
Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Pelaporan.juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau telepon).



















