KPU Bandar Lampung Kembali Tetapkan Eva Dwiana-Deddy Peserta Pilwali

KPU sudah terima salinan resmi Mahkamah Agung

Bandar Lampung, IDN Times Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung mengelar rapat pleno menindak lanjuti putusan Mahkamah Agung, Senin (1/2/2021). Rapat pleno digelar terkait KPU sudah menerima salinan putusan yang dikirim via pos ke alamat kantor pengacara di daerah Labuhan Ratu, Jumat lalu (29/1/2021).

"Kami sudah konfirmasi ke panitera MA TUN bahwa salinan putusan dikirim via pos ke alamat kantor pengacara di Labuhan Ratu. Bukan ke alamat kantor (KPU Bandar Lampung) Jalan Pulau Sebesi Nomor 90 Sukarame," kata KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triadi. 

1. KPU terbitkan SK penetapan paslon 03

KPU Bandar Lampung Kembali Tetapkan Eva Dwiana-Deddy Peserta PilwaliKantor KPU Bandar Lampung. (IDN Times/Martin L Tobing).

KPU Kota Bandar Lampung menerbitkan keputusan No.056/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-kot/II/2021 tentang penetapan kembali pasangan calon peserta pemilihan walikota (Pilwali) dan wakil walikota Bandar Lampung Tahun 2020 berdasarkan putusan MA no. 1/P/PAP/2021 tanggal 1 Februari 2021.

Keputusan KPU ini sebagai tindak lanjut putusan MA yang membatalkan keputusan KPU Kota Bandar Lampung no.007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-kot/I/2021 tgl 8 januari 2021 yang membatalkan pasangan nomor 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Baca Juga: Kuasa Hukum Eva Dwiana-Deddy: Putusan MA Final dan Mengikat

2. Ini isi putusan SK

KPU Bandar Lampung Kembali Tetapkan Eva Dwiana-Deddy Peserta PilwaliKetua KPU Bandar Lampung (tengah) Dedy Triadi. (IDN Times/Martin L Tobing).

Di dalam SK N.056 ini ada tiga keputusan yang diterbitkan KPU kota di antaranya:

1. Mencabut dan menyatakan tidak berlaku keputusan kpu kota bandar lampung No.007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-kot/1/2021 Tanggal 8 Januari 2021 tentang pembatasan paslon nomor 3 Eva Dwiana-Dedy Amarullah.

2. Menetapkan kembali Eva Dwiana-Deddy Amarullah nomor urut 03 sebagai paslon peserta pemilihan walikota dan wakil walikota Bandar Lampung tahun 2020.

4. Menyatakan berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat keputusan KPU Nomor 461/HK

5. 1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020 Tanggal 23 September 2020 Tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan walikota dan wakil walikota Bandar Lampung Tahun 2020 dan lampiran keputusan KPU kota no.468/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-kot/IX/2020 Tanggal 24 September 2020 tentang penetapan nomor urut dan daftar pasangan calon pemilihan walikota dan wakil walikota Bandar Lampung Tahun 2020 nomor 03 atas nama calon walikota Eva dwiana dengan calon wakil walikota Deddy Amarullah dari partai pengusung PDI-P, Nasdem dan Gerindra.

3. Putusan MA merupakan hal baru

KPU Bandar Lampung Kembali Tetapkan Eva Dwiana-Deddy Peserta Pilwali(Gedung Mahkamah Agung) www.instagram.com/@humasmahkamahagung

Menurut Dedy keputusan ini hal yang baru dan legal drafting disusun dengan hati-hati. Alhasil KPU kota perlu konsultasi ke KPU provinsi dan KPU RI. Sebab keputusan tersebut nantinya akan melibatkan semua pihak.

"Jadi kita menghindari jangan sampai draft yang kita susun menimbulkan tafsir, perdebatan, mau pun celah hukum," ujarnya.

Dedy menjelaskan didalam pasal 135A ayat 8 dalam hal putusan MA membatalkan keputusan KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota wajib menetapkan kembali sebagai pasangan calon.

"Kami menetapkan kembali status pasangan calon nomor 03 sebagai peserta pilkada sesuai amar putusan MA dan menjalankan pasal 135A ayat 8," papar mantan jurnalis ini.

Selain itu didalam pasal 9 UU ini menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat.

Baca Juga: Pilwali Balam, Kuasa Hukum Yusuf Kohar-Tulus Cabut Perkara di MK

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya