Catat! Warga Lampung tak Patuh Prokes, Siap-Siap Terima Sanksi Ini

Sanksi diberikan secara bertahap dan variatif

Bandar Lampung, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung bakal memberikan sanksi kepada masyarakat. Sanksi itu apabila masyarakat melanggar Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Pelanggar yang terciduk, akan diberikan surat pelanggaran. Formulir surat itu, pelanggar akan menuliskan namanya serta menandatangani surat berisi pernyataan melanggar peraturan pemerintah daerah.

1. Sanksi diberikan secara bertahap dan variatif

Catat! Warga Lampung tak Patuh Prokes, Siap-Siap Terima Sanksi IniPetugas memeriksa Health Alert Card atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan penumpang di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Senin (2/3/2020) (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/ama)

Sanksi tertera dalam surat pelanggaran tersebut dibedakan dua jenis yaitu  berdasarkan pasal 11 dan pasal 12. Untuk pasal 11 huruf e apabila tidak melaksanakan kewajiban penerapan karena karantina mandiri atau isolasi maka sanksi yang diberikan berupa daya paksa polisional atau denda administrasi sebesar Rp1 juta.

Sedangkan untuk jenis pelanggaran pada pasal 12 diberi sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, denda administratif sebesar Rp1 juta serta daya paksa polisional.

Daya paksa berupa penjemputan paksa pelanggar oleh petugas berwenang untuk ditempatkan pada fasilitas karantina atau isolasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Pemkot Bandar Lampung Larang Resepsi Pernikahan Mulai 25 Januari 2021

2. Uang denda masuk ke kas negara

Catat! Warga Lampung tak Patuh Prokes, Siap-Siap Terima Sanksi IniSatpol PP memberi sanksi terhadap pelanggar PSBB di Jakarta (Instagram.com/satpolpp.dki)

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi Lampung sekaligus Ketua Tim Terpadu Penegakan Hukum, Qudrotul Ikhwan menerangkan, masyarakat diminta untuk terus meningkatkan kesadaran terhadap protokol kesehatan.

Menurutnya, sanksi denda tersebut mekanismenya ada di pihak keuangan daerah dan akan masuk ke kas negara.  “Sanksi pidana bagi perseorangan, paling lama kurangan selama dua hari atau maksimal denda Rp1 juta. Tindak pidana dikenakan apabila sanksi administratif yang dijatuhkan tidak dipatuhi atau melakukan pelanggaran lebih dari satu kali,” jelasnya, Selasa (26/1/2021).

Sedangkan bagi pengusaha atau pelaku usaha, sanksi yang diberikan kurungan paling lama selama satu bulan atau denda maksimal Rp15 juta.

3. Tak banyak berharap dengan sanksi yang diberikan

Catat! Warga Lampung tak Patuh Prokes, Siap-Siap Terima Sanksi IniSatpol PP memberi sanksi terhadap pelanggar PSBB di Jakarta (Instagram.com/satpolpp.dki)

Beberapa masyarakat turut menanggapi surat pelanggaran serta sanksi-sanksi yang diberikan kepada pelanggar. Salah satunya Fitria Wulandari.

Ia menganggap, sanksi yang diberikan masih kurang tegas jika dilihat dari nominal denda maksimal Rp1 juta. Menurutnya sanksi tersebut tak akan membuat pelanggar menjadi jera.

“Itukan maksimalnya, terus minimalnya berapa? Harus cantumin juga. Misal kalau100 ribu bakal diremehin orang juga. Daripada dia bersihin fasilitas umum ya mending bayar. Terus takutnya juga malah jadi pungli kaya razia-razia motor gitu,” ujarnya.

Pendapat lainnya disampaikan Micho warga Sukarame, Bandar Lampung. Ia tak banyak berharap dengan sanksi atau peraturan yang dibuat pemerintah. Menurutnya sanksi  itu hanya berlaku pada masyarakat biasa saja.

“Aku beberapa kali ngeliat petugas yang gak pake masker di dalam mobil. Tapi kalau ada masyarakat biasa yang nggak pake masker di dalam mobil tetap aja di hadang,” ujarnya.

Baca Juga: Polda Lampung: Tiga juta Kasus Pelanggaran Prokes Ditertibkan 

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya