Akademisi Unila: PK ke MA tak Hentikan Pelantikan Pemenang Pilkada
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Pasca sidang pembacaan penetapan penarikan permohonan pemohon perkara Nomor 25/PHP.KOT-XIX/2021, Senin (15/2/2021) oleh majelis hakim panel II Mahkamah Konstitusi (MK), KPU Kota Bandar Lampung berdasarkan regulasi segera menetapkan pasangan wali kota dan wakil wali kota terpilih. Penetapan itu paling lama lima hari setelah putusan ketetapan MK diterima oleh KPU.
Itu merujuk PKPU Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
1. Proses pleno dilaksanakan secara serentak
Ketua Divisi hukum KPU Provinsi Lampung, Muhamad Tio Aliansyah, menyampaikan, berdasarkan regulasi pasca penetapan atau keputusan MK, maka KPU kabupaten/kota segera menetapkan calon bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih paling lama lima hari setelah salinan keputusan MK diterima resmi KPU RI.
Berdasarkan hasil konsultasi dengan KPU RI, untuk jadwal rapat pleno Kabupaten Lampung Selatan dan Lampung Tengah, serta dan Kota Bandar Lampung akan dilaksanakan serentak setelah ada salinan resmi diterima KPU.
Terkait perkara sengketa KPU Kabupaten Pesisir Barat, Ia menerangkan masih menunggu jadwal dari panitera MK untuk sidang hari terakhir pada 17 Februari mendatang. “Kita masih menunggu besok apakah Pesisir Barat masuk sidang dismisal, atau tidak," tutur pria akrab disapa MTA ini, Selasa (16/2/2021).
Baca Juga: Kuasa Hukum Eva Dwiana-Deddy: Putusan MA Final dan Mengikat
2. KPU siapkan jawab PK dari Paslon 02
Menyikapi upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan tim hukum pasangan calon 02 ke Mahkamah Agung (MA), Ketua KPU Bandar Lampung, Deddy Triadi, menghargai dan menghormati langkah hukum dilakukan paslon 02 tersebut.
PK sudah diregister perkara oleh panitera muda TUN MA sehingga KPU kota akan menyiapkan jawaban sebagai turut termohon sebagaimana surat panitera muda TUN MA No.2/PR/II/2 PK/PAP/2021 tentang penerimaan dan registerasi berkas permohonan PK sengketa pelanggaran administrasi pemilihan (PK PAP) 8 Februari 2021.
“KPU kota secara berjenjang akan meminta pendampingan dan advokasi ke divisi hukum KPU Provinsi dan KPU RI dalam menghadapi sidang PK tersebut,” kata Deddy.
3. PK tak menghentikan proses pelantikan pemenang Pilkada
Muhtadin, akademisi Hukum Unviersitas Lampung menyampaikan yang dilakukan paslon 02 untuk mengajukan sengketa pemilihan tersebut secara hukum memang menjadi hak paslon dan kewajiban dari penyelengara untuk menerima dan memberi putusan.
“Tapi bagaimana keputusan Bawaslu diajukan banding ke MA lalu putusan MA tidak menguatkan putusan Bawaslu atau kemudian PK. Kalau merujuk peraturan yang terkait pedoman penyelenggara pilkada, ruang itu tertutup tidak lagi ada upaya hukum. Putusan MA adalah putusan final,” jelas Muhtadin.
Menurutnya, PK bukan sesuatu yang menghentikan proses itu adalah benar. Dalam hal ini penjadwalan pelantikan pemenang Pilakda tetap dilaksanakan sesuai aturan yang sudah ada.
Jika dilihat dari aspek hukum tidak mungkin majelis PK menerima PK tanpa mempertimbangkan apa yang ada dalam UU Pilkada yang membatasi bahwa sengketa Pilkada berakhir dalam putusan banding di MA.
“Bayangkan kalau semua berakhir dalam PK akan bertumpuk masalah di MA. Maka untuk menghindari itu serta banyaknya dalam penyelesaian ini, hukum membatasi sengketa terkait Bawaslu kemarin. Pada saat keberatan ke MA dan MA membuat putusan maka putusannya itu mengikat artinya tidak ada upaya hukum lain,” tandas Muhtadin.
Baca Juga: Sah! MK Cabut Gugatan Paslon 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo