Ada 31.811 Pengguna Narkotika di Lampung, tapi Nihil RS Rehabilitasi

Baru lima daerah memiliki BNN kabupaten atau kota

Bandar Lampung, IDN Times - Pemberantasan narkotika masih menjadi pekerjaan berat bagi setiap daerah. Menurut catatan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung, dari total penduduk Lampung 9.088.919 jiwa, sebanyak 31.811 adalah penyalahguna narkotika.

"Untuk memenuhi kebutuhan  konsumsi narkotika 31.811 (orang) dibutuhkan 764 kg atau setara 1,14 triliun. Saat ini hanya 299 kilo yang bisa dipangkas jadi barang bukti,  yang beredar masih 400an kilogram," kata Kepala BNN Provinsi Lampung, Brigjen Pol Jafriedi.

Hal itu disampaikannya saat sosialiasi Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Aula Gedung Semergou, Pemerintah Kota Bandar Lampung, Rabu (23/6/2021).

1. Belum ada rumah sakit di Lampung punya fasilitas rehabilitasi pecandu narkoba

Ada 31.811 Pengguna Narkotika di Lampung, tapi Nihil RS RehabilitasiIlustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Jafriedi mengatakan dari total penyalahgunaan narkotika tersebut tidak ada satu pun rumah sakit di kabupaten atau kota di Provinsi Lampung melakukan rehabilitasi untuk para pengguna narkotika.

Padahal, lanjut Jafriedi, 10 persen operasional rumah sakit seharusnya digunakan untuk rawat inap mau pun rawat jalan bagi pecandu narkotika.

"Harus ada pemberdayaan di rumah sakit melakukan rehabilitasi rawat inap, karena tidak ada satu pun di Provinsi Lampung ini," bebernya.

2. Baru lima daerah memiliki BNN kota atau kabupaten

Ada 31.811 Pengguna Narkotika di Lampung, tapi Nihil RS RehabilitasiKepala BNN Provinsi Lampung, Brigjen Pol Jafriedi (IDN Times/Silviana)

Selain itu, BNN Provinsi Lampung mendorong 9 daerah di Bumi Ruwa Jurai ini untuk mengimplementasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024.

Menurut Jafriedi, hingga saat ini baru ada lima daerah yang sudah memiliki BNN kabupaten atau kota yakni, Metro, Lampung Timur, Lampung Selatan, Way Kanan, Tanggamus.

"Punishment mungkin belum ada bagi daerah yang belum ada (BNN) tapi secara moral pada prinsipnya kabupaten atau kota ini sama-sama ingin memberantas narkotika cuma sosialisasi  belum sampai dan regulasi belum dibuat," terangnya.

Baca Juga: BNN Musnahkan Barang Bukti Narkotika Ganja 247,5 Kg dan Sabu 5,22 Kg

3. Bandar Lampung sudah berupaya mengadakan BNN kota

Ada 31.811 Pengguna Narkotika di Lampung, tapi Nihil RS RehabilitasiBadan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung menggelar acara sosialiasi Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Aula Gedung Semergou, Pemerintah Kota Bandar Lampung (IDN Times/Silviana)

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Bandar Lampung, Sukarma Wijaya, mengatakan, sejak 2017 Pemerintah Kota sudah beberapa kali mengadakan upaya adanya BNN Kota Bandar Lampung.

"Sebelumnya BNK itu ada, tapi karena kevakuman dan pembaharuan sistem organisasi sehingga dianggap perlu melakukan revisi-revisi," ujar Sukarma.

Pada 2018 pihaknya bahkan mendatangi langsung Kantor BNN RI di Cawang untuk menyampaikan surat permohonan. Namun pada saat itu BNN RI belum memberikan balasan.

"Surat kami diterima tapi belum bisa dibalas. Terbalasnya surat kami itu sudah di 2019. Intinya dikatakan apa yang menjadi maksud keinginan Pemkot Bandar Lampung mendirikan kelembagaan BNK Bandar Lampung itu belum bisa diajukan ke Kemenpan RB. Alasannya waktu itu karena moratorium," paparnya

4. Tidak tahu pembaharuan dan pembukaan kembali moratorium oleh pemerintah pusat

Ada 31.811 Pengguna Narkotika di Lampung, tapi Nihil RS RehabilitasiIlustrasi Badan Narkotika Nasional (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam kegiatan sosialisasi P4GN itu, Sukarma mengaku tidak mengetahui adanya pembaharuan dan pembukaan kembali moratorium oleh pemerintah pusat.

"Kami sekarang ini butuh semacam surat, kalau bukan Inpres minimal setingkat menteri yang mengatakan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk segera melakukan pembentukan kelembagaan," terangnya.

Sukarma mengatakan mendukung penuh Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024. Namun dia menilai perlu ada sinkronisasi dengan Satnarkoba Polresta Bandarlampung dan Ditnarkoba Polda Lampung terkait operasional BNK Bandarlampung ke depannya.

Baca Juga: [BREAKING] BNNP Lampung Tangkap Pengedar dan Barang Bukti Sabu 4 Kg

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya